Berita Regional

Alasan Putri Candrawathi Dapat Remisi Hampir Setahun Karena 2 Bulan Sekali Rutin Donor Darah

Penulis: Raf
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) menjalani pemeriksaan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023). Putri Candrawathi mendapatkan remisi sebanyak 9 bulan karena berkelakukan baik rutin mendonorkan darahnya dua bulan sekali,

TRIBUNJATENG.COM – Narapidana kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, mendapatkan remisi hampir 1 tahun pada peringatan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).

Tepatnya, Putri Candrawathi mendapatkan remisi 9 bulan karena berkelakukan baik.

Perilaku baik tersebut karena yang bersangkutan sering mendonorkan darahnya ke Palang Merah Indonesia (PMI) setiap dua bulan sekali di Lapas Kelas II A Tangerang.

Baca juga: Hotel Santika Pekalongan Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang Ratmin mengatakan, remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kegiatan kemanusiaan yang dilakukan Putri selama menjalani masa pidana.

“Iya, Bu Putri rajin tiap dua bulan sekali donor. Itu bisa tergolong perbuatan kemanusiaan karena darahnya bermanfaat buat orang lain yang membutuhkan,” ujar Ratmin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Ratmin menambahkan, selain remisi tambahan donor darah, Putri juga mendapatkan remisi umum empat bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.

Secara keseluruhan, total remisi yang diperoleh Putri mencapai sembilan bulan.

Remisi sembilan bulan tersebut diberikan kepada Putri bukan hanya karena aktif melakukan donor darah, melainkan dia dinilai berperilaku baik dan rutin mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Lapas dan tidak melanggar tata tertib.

"Tidak melanggar peraturan di dalam Lapas, baik itu hubungan dengan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan) lain atau sama petugas dan melaksanakan kegiatan harian baik ke gereja, kegiatan kemandirian dan perilaku sehari-hari baik," jelas dia.

Selain itu, Putri disebut kerap mengisi waktunya dengan menyulam dan membuat tas rajut.

"Mbak Putri sehari-hari kegiatan kemandiriannya menyulam, bikin tas rajut," ucap dia.

Diberitakan, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Halaman
123

Berita Terkini