TRIBUNJATENG.COM – Narapidana kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, mendapatkan remisi hampir 1 tahun pada peringatan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).
Tepatnya, Putri Candrawathi mendapatkan remisi 9 bulan karena berkelakukan baik.
Perilaku baik tersebut karena yang bersangkutan sering mendonorkan darahnya ke Palang Merah Indonesia (PMI) setiap dua bulan sekali di Lapas Kelas II A Tangerang.
Baca juga: Hotel Santika Pekalongan Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang Ratmin mengatakan, remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kegiatan kemanusiaan yang dilakukan Putri selama menjalani masa pidana.
“Iya, Bu Putri rajin tiap dua bulan sekali donor. Itu bisa tergolong perbuatan kemanusiaan karena darahnya bermanfaat buat orang lain yang membutuhkan,” ujar Ratmin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Ratmin menambahkan, selain remisi tambahan donor darah, Putri juga mendapatkan remisi umum empat bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.
Secara keseluruhan, total remisi yang diperoleh Putri mencapai sembilan bulan.
Remisi sembilan bulan tersebut diberikan kepada Putri bukan hanya karena aktif melakukan donor darah, melainkan dia dinilai berperilaku baik dan rutin mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Lapas dan tidak melanggar tata tertib.
"Tidak melanggar peraturan di dalam Lapas, baik itu hubungan dengan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan) lain atau sama petugas dan melaksanakan kegiatan harian baik ke gereja, kegiatan kemandirian dan perilaku sehari-hari baik," jelas dia.
Selain itu, Putri disebut kerap mengisi waktunya dengan menyulam dan membuat tas rajut.
"Mbak Putri sehari-hari kegiatan kemandiriannya menyulam, bikin tas rajut," ucap dia.
Diberitakan, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Selanjutnya, Putri istri Ferdy Sambo itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta namun ditolak.
Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya MA menyunat vonis Putri Candrawathi dari yang tadinya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2023 silam.
Alasan Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, menjelaskan, Putri mendapat remisi karena berperilaku baik selama menjalani hukuman di lapas.
"Tidak melanggar peraturan di dalam lapas baik itu hubungan dengan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan) lain atau sama petugas," kata Ratmin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu juga disebut rutin mengikuti kegiatan keagamaan.
"Dan melaksanakan kegiatan harian baik ke gereja, kegiatan kemandirian dan perilaku sehari-hari baik," ujar Ratmin.
Salah satu kebaikan Putri, kata Ratmin, selalu mendonorkan darah setiap dua bulan sekali.
"Itu tergolong perbuatan kemanusiaan karena darahnya bermanfaat buat orang lain," jelas Ratmin.
Selain itu, Putri disebut kerap mengisi waktunya dengan menyulam dan membuat tas rajut.
"Mbak Putri sehari-hari kegiatan kemandiriannya menyulam, bikin tas rajut," ucap dia.
Ratmin menambahkan, total remisi sembilan bulan yang didapatkan Putri terdiri dari tiga jenis, yaitu remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah selama dua bulan.
Kasus pembunuhan ini bermula dari pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yoshua/Joshua atau inisial J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022 silam.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo, yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 silam.
Profil Putri Candrawathi
Putri Candrawathi adalah istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Menjadi istri anggota Polri membuat Putri Cadrawati otomatis menjadi Ibu Bhayangkari.
Sosok Putri selama ini dikenal sangat peduli dengan anak.
Bahkan, dia pernah berencana membangun TK Kemala Bhayangkari 28 di wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes pada 2014.
Putri bahkan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes demi mewujudkan rencananya tersebut.
Kala itu, suaminya, Ferdy Sambo, masih menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Putri Candrawathi mengenyam pendidikan Sekolah Mengah Pertama di SMP Negeri 6 Makassar.
Setelah lulus SMP dan SMA, ia kuliah mengambil jurusan dokter gigi.
Ia pun telah memiliki gelar sarjana dokter gigi.
Putri Candrawathi diketahui berasal dari Provinsi Bali.
Ia merupakan anak seorang perwira TNI yang telah pensiun.
Baca juga: Cerita Hergus Tunanetra Asal Banyumas 55 Kali Donor Darah: Keterbatasan Bukan Alasan
Pangkat terakhir ayah Putri adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) atau jenderal bintang satu.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui mempunyai empat orang anak.
Mereke berempat masing-masing berumur 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun dan 1,5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi karena Rutin Donor Darah dan Berkelakuan Baik