Resmi, Harga Lisensi Hak Siar Pertandingan Olahraga Mulai Rp34 Juta, Ada Harga Khusus UMKM?
TRIBUNJATENG.COM - Polemik hak siar pertandingan olahraga makin ramai diperbincangkan.
Sejumlah pemilik warung kopi dan kafe mengaku mendapat somasi dengan tuntutan puluhan hingga ratusan juta rupiah, meski harga resmi lisensi nobar sebenarnya jauh lebih murah.
Berdasarkan data yang diperoleh, paket lisensi resmi untuk menayangkan pertandingan olahraga di tempat usaha berlaku satu musim penuh, yaitu Agustus 2025 hingga Juni 2026.
Baca juga: Pemilik Warung di Jawa Tengah Didenda Ratusan Juta Gegara Tes Aktivasi Paket Wifi & Siaran Sepakbola
Baca juga: Duduk Perkara Pemilik Warung di Solo Jawa Tengah Jadi Tersangka, Berawal Gelar Nobar Sepakbola
Paket ini mencakup 18 kompetisi olahraga internasional, mulai dari Serie A, Premier League, FA Cup, EFL, Liga Portugal, Eredivisie, Carabao Cup, Supercoppa Italiana, Liga 1 Indonesia, hingga NBA, MXGP, Davis Cup, WTA, Proliga, AVC Grup, dan VNL.
Harga Resmi Lisensi per Wilayah
A. Region Aceh, Sumbar, Jambi, Bengkulu, NTB, NTT, Maluku
CAT 1 (kapasitas 0–100): Rp34.000.000
CAT 2 (menyediakan hard liquor): Rp40.250.000
UMKM: subject to review
Diskon 10 persen Early Bird hingga akhir Agustus 2025
B. Region Sumut, Riau, Kepri, Sumsel, Babel, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Timor Leste, Kalimantan, Sulawesi, Papua
CAT 1 (kapasitas 0–100): Rp40.000.000
CAT 2 (hard liquor): Rp40.250.000
UMKM: subject to review
Diskon 10?rly Bird hingga akhir Agustus 2025
Apa Itu CAT 1, CAT 2, dan UMKM Subject to Review?
Dalam paket lisensi, ada kategori berbeda yang menentukan besaran biaya:
CAT 1: berlaku untuk tempat usaha dengan kapasitas kecil hingga 100 pengunjung, tanpa penjualan minuman beralkohol keras.
CAT 2 (Hard Liquor): khusus untuk bar/kafe yang menjual minuman keras seperti whisky, vodka, gin, dsb. Kategori ini dianggap usaha "premium" sehingga biaya lisensinya lebih mahal.
UMKM Subject to Review: artinya harga lisensi untuk warung kecil, angkringan, atau kafe sederhana tidak dipatok angka pasti.
Pemilik usaha harus mengajukan permohonan, lalu pihak pemegang hak siar menilai berdasarkan omzet, kapasitas, dan lokasi. (*)