Berita Semarang

Robig Ajukan Banding, Begini Respons Keluarga Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VONIS - Terdakwa Robig mendengarkan sidang vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). (TRIBUNJATENG/IWAN ARIFIANTO)

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus penembakan tiga pelajar Semarang, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin, resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara pada putusan Pengadilan Negeri Semarang.

Robig mengajukan banding secara resmi pada Jumat (15/8/2025) lalu.

"Iya betul, terdakwa Robig ajukan banding," papar Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Semarang Haruno saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Sebut Pemecatan Robig Tak Cukup, LBH Semarang: Kombes Irwan Anwar Juga Layak Dipecat

Materi banding yang diajukan oleh terdakwa Robig informasinya tidak jauh berbeda dengan nota pembelaannya saat persidangan.

Robig dalam nota pembelaan di persidangan sebelumnya merasa keberatan video rekaman penembakan tidak diputar selama persidangan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir menyebut, pengajuan banding merupakan hak dari terdakwa. 

Namun, dia berharap proses  banding di Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri atau justru sebaliknya mengubah denda menjadi maksimal.

"Putusan kemarin pidana penjara sudah maksimal 15 tahun.

Tapi untuk denda baru 200 juta dan maksimalnya itu Rp3 miliar," kata Petir.

Menurut Petir, fakta persidangan baik dari bukti- bukti, saksi, dan ahli bahwa Aipda Robig secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan Gamma, anak di bawah umur.

Dalam persidangan tidak ada bukti pendukung maupun ahli yang meringankan perbuatan penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

"Kalau dia mengaku tidak bersalah dan ingin terbebas dari segala tuntutan itu hak dia, tapi fakta sudah jelas dia bersalah dan semua unsur-unsur pembuhan anak di bawah umur telah terpenuhi," katanya.

Melihat hal itu, Petir meyakini manakala Robig divonis lebih rendah maka akan menjadi cemoohan masyarakat.

"Selama persidangan di PN sangat jelas, terang benerang fakta-faktanya, dan dilihat oleh publik sejak sidang pertama dimulai sampai putusan," tuturnya.

Tribun sudah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kuasa hukum terdakwa Robig, Bayu Bayu Arief Anas Ghufron. 

Bayu tak merespons. (Iwn)

Baca juga: Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat

Berita Terkini