TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Seorang kurir narkotika jenis sabu asal Pemalang, diamankan polisi di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Senin (11/8/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf dalam konferensi pers yang digelar di Polres Purbalingga, menyatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap pada Senin (11/8/2025) lalu sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir jalan wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga setelah menerima informasi dari para warga.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Wonogiri Tangkap Pria Asal Tasikmalaya, Amankan Sabu 2,5 Gram
Tersangka tersebut diketahui berinisial AR (36) berjenis kelamin laki-laki, dan merupakan seorang sopir travel yang beralamat di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
"Tersangka awalnya ditawari untuk mengedarkan sabu oleh seseorang melalui pesan WhatsApp," katanya, Rabu (20/8/2025).
Kemudian ia menerima kiriman narkotika jenis sabu dari seseorang tersebut untuk diedarkan kembali.
"Rencananya tersangka akan mengemas narkotika jenis sabu tersebut untuk dikirimkan menjadi tiga paket untuk diedarkan. Namun kami berhasil mengamankan terlebih dahulu saat tersangka sedang mengambil paket tersebut sebelum diedarkan," jelasnya.
Beberapa barang bukti pun turut diamankan, diantaranya ialah satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,0550 gram.
Kemudian satu buah bungkus bekas kopi, 14 plastik klip bening, satu bendel tisu berwarna putih, satu buah lakban dan satu unit handphone.
"Berdasarkan keterangan, tersangka rencananya akan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu di setiap titik lokasi pengedaran sabu. Sehingga ia pun tertarik untuk menjadi pengedar," katanya.
Saat ini, pihaknya menyatakan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasok narkotika jenis Sabtu terhadap tersangka tersebut.
Baca juga: Dua Pemuda Banyumas Ditangkap di Kosan Purwokerto, Polisi Sita 162 Paket Sabu Siap Edar
Lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 12 ayar 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya ialah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, kami himbau untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya lainnya. Serta segera lapor apabila menjumpai penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110," ucapnya. (*)