Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BACAKAN VONIS - Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Robig Zaenudin penembak siswa SMK Kota Semarang ini divonis 15 tahun penjara.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus penembakan tiga pelajar di Semarang, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin, resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Permohonan banding tersebut diajukan secara resmi pada Jumat (15/8/2025) lalu.

"Iya betul, terdakwa Robig ajukan banding," papar Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Semarang Haruno saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (19/8/2025).

Informasi yang dihimpun, materi banding yang diajukan Robig tidak jauh berbeda dengan nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan.

Robig dalam nota pembelaan di persidangan sebelumnya merasa keberatan video rekaman penembakan tidak diputar selama persidangan.


Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir menyebut, pengajuan banding merupakan hak dari terdakwa. 

Namun, dia berharap proses  banding di Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri atau justru sebaliknya mengubah denda menjadi maksimal.


"Putusan kemarin pidana penjara sudah maksimal 15 tahun. Tapi untuk denda baru 200 juta dan maksimalnya itu Rp3 miliar," kata Petir.

Menurut Petir, fakta persidangan baik dari bukti- bukti, saksi, dan ahli bahwa Aipda Robig secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan Gamma, anak di bawah umur.

Dalam persidangan tidak ada bukti pendukung maupun ahli yang meringankan perbuatan penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

"Kalau dia mengaku tidak bersalah dan ingin terbebas dari segala tuntutan itu hak dia tapi fakta sudah jelas dia bersalah dan semua unsur- unsur pembuhan anak di bawah umur telah terpenuhi," katanya.


Melihat hal itu, Petir meyakini manakala Robig divonis lebih rendah maka akan jadi cemoohan masyarakat.


"Selama persidangan di PN sangat jelas, terang benerang fakta-faktanya dan dilihat oleh publik sejak sidang pertama dimulai sampai putusan," tuturnya.


Tribun sudah mengkonfirmasi hal ini kepada Kuasa hukum terdakwa Robig, Bayu Bayu Arief Anas Ghufron. Bayu  tak merespon konfirmasi tersebut. (Iwn)

Berita Terkini