TRIBUNJATENG.COM - Kejadian mengenaskan seorang ibu melahirkan kondisi bayi tak lengkap karena tubuh terputus terjadi di Sumatera Utara.
Tentu saja fakta ini membuat geger.
Momen yang seharusnya diwarnai rasa haru dan bahagia berubah jadi duka.
Peristiwa ini terjadi di Puskesmas Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Senin (18/8/2025).
Untungnya sang ibu selamat.
Baca juga: Wajah Dingin Ibin Dukun Asal Tegal Bunuh 9 Orang Pakai Kopi Sianida, Alasan Para Korban Terpedaya
Kejadian ini juga viral di media sosial dan memicu kemarahan publik, sementara pihak keluarga menuntut kejelasan dan keadilan.
Di tengah derasnya tudingan malapraktik, Dinas Kesehatan Tapteng akhirnya angkat bicara dan mengungkap fakta yang mengejutkan.
Mereka menyatakan bahwa tindakan medis sudah sesuai prosedur dan menegaskan tidak ada unsur kelalaian.
Namun, pernyataan tersebut justru memantik perdebatan baru, apalagi fakta-fakta yang diungkap dinilai mengejutkan—termasuk soal kondisi janin yang disebut sudah meninggal sebelum proses persalinan dilakukan.
Pernyataan Dinkes
Kepala Bidang Pelayanan Kesiapan Dinkes Kabupaten Tapanuli Tengah Lisna Panjaitan menjelaskan kejadian bermula saat seorang warga tersebut mendatangi Puskesmas Pinangsori untuk melakukan persalinan.
Lisna mengatakan, pada saat proses persalinan, pihak bidan di Puskesmas tersebut melakukan pengecekan detak jantung terhadap bayi.
Namun sayangnya bayi tersebut sudah tidak bernyawa.
"Jadi inilah kronologis yang sebenernya. Pasien datang ke Puskesmas Pinangsori pada Senin (18/8/2025) pukul 06.15 WIB dengan keluhan melahirkan," jelasnya dikutip dari Tribun Medan.
Pada saat proses pemeriksaan terhadap ibu dan calon bayi, kata Lisna tekanan darah sang ibu cukup tinggi.
"Kemudian sampai di sana, petugas kami melaksanakan pemeriksaan tekanan darah. Ternyata ibu alami darah tinggi 160/80 mm hg. Kemudian setelah dicek itu petugas kami berikan obat tensi diharapkan turun tensinya kan," ucapnya.
Pada saat memastikan denyut jantung janin, Bidan awalnya tak percaya kalau janin sudah tiada. Akhirnya dilakukan pemeriksaan detak jantung sebanyak 4 kali.
"Petugas kami melakukan pemeriksaan kehamilan teryata di situ dilakukan pemeriksaan denyut jantung janin sampai 4 kali bidan kami lakukan itu namun denyutnya sudah tidak terdengar lagi begitu. Artinya bayi sudah meninggal di kandungan," tuturnya.
Keterangan tersebut kata Lisna ia dapat dari petugas Puskesmas Pinangsori yang berjaga pada hari itu.
"ini saya lakukan penyelidikan kepada petugas saya kepala puskesmas dokter bertugas bidan bertugas kami apa namanya cerita yang sejujurnya. Jadi info ini saya dapatkan berdasarkan audit dan investigasi," ucapnya.
Petugas Puskesmas Pinangsori mengarahkan pasien untuk rujuk.
Namun, pada saat itu, Pihak Puskesmas tidak memberitahu ke pasien maupun keluarga pasien terkait janin tersebut sudah tidak bernyawa.
"Segeralah dilakukan itu, petugas kami arahkan rujuk ke RSUD Pandan, Tapteng. Supaya di sana pertolongan persalinan agar bayi bisa di keluarkan dan ibu selamat. Namun keluarga menolak mentah-mentah, sampai empat kali juga petugas kami menyarankan rujuk tapi tetap ditolak," tuturnya.
Alasan petugas tak memberitahu kondisi janin yang sudah tidak bernyawa ke keluarga pasien karena semua dalam keadaan panik.
"Kalau ibunya tidak dikasih tahu takut makin drop pasien. Dan tidak diberitahu ke keluarga atau suami pasien karena semua dalam keadaan panik," jelasnya.
"Petugas kami bilang, kalau ibu bertahan dirawat berarti kami (Puskesmas) hanya bisa melakukan keselamatan ke ibu dengan cara pemberian tindakan persalinan yang sesuai dengan ANC atau asuhan persalinan normal. Ini seharusnya tindakannya di rumah sakit yang harusnya operasi untuk mengeluarkan bayi," jelasnya.
Setelah ada persetujuan, bidan tersebut langsung melakukan proses persalinan normal
"Ternyata dalam perjalanan proses pemberian tindakan itulah si bidan ini kan, si mamak tidak bisa lagi mengejan. Kemudian kontraksi juga sudah enggak ada.
Jadi terpaksa lah si bidan mencari ide, kiat mengeluarkan janin dengan cara mendorong dari perut. Jadi satu orang mendorong dari perut satu orang menarik kepala," jelasnya.
Insiden Persalinan
Momen haru terjadi saat proses persalinan, posisi bahu janin lengket di jalan lahir.
Kondisi bayi sendiri berat badannya sekitar 4,2 kg.
"Rupanya pada saat menarik kepala bahunya lengket di jalan lahir karena berat badannya juga sekitar 4,2 kg. beratnya ini tergolong besar dan gemuk begitu ya jadi pada saat kepala lahir bahu nyangkut ya. Biasanya kan secara teori kalau bayi sudah meninggal dalam kandungan ya tekstur tulangnya itu agak lunak rapuh jadi diduga karena itu si bidan kita saat menarik, kepala terputus," ucapnya.
Namun sebelum penarikan, katanya Bidan Puskesmas Pinangsori sudah mengatakan akan ada risiko.
"Nah sebelum melakukan tindakan itu si bidan kita ini udah menyampaikan ke pasien, bahwa akan ada risiko yang harus kita terima. Pasien sudah bersedia dan dibuktikan adanya surat persetujuan kan begitu," ucapnya.
Namun saat terjadi janin putus kepalanya, Dokter langsung sigap menyelesaikan pertolongan terhadap sang ibu.
"Kemudian setelah putus kepala kan dokter juga menyelesaikannya dengan sempurna. Semua pertolongan persalinan kemudian pasien kita rawat dan kita antar ke rumah sekalian kita serahkan ke keluarganya," jelasnya
Dikatakannya, ia juga tidak tahu alasan apa pasien tersebut tidak mau dirujuk. Padahal, pasien ini memiliki BPJS
"Ada BPJS nya kok, alasannya dia ngotot harus melahirkan di Puskesmas. Makanya bidan kami mencari kebijakan, dengan mengingat dasar hukum bahwa yang paling itu kan bayi meninggal, berarti ibu harus diselamatkan kan gitu dengan mengacu prinsip medis. karena yang utama ditolong ibunya dan si ibunya berhasil kita selamatkan,"tuturnya.
Akibat kejadian ini, yang tertinggal dalam perut ibunya saat itu bahu dan badannya saja. Sebab, kepala berhasil ditarik.
"Kepala kan putus, terus bidan berusaha mengeluarkan bahu dan badan semua keluar kok. Jadi Plasenta lengkap, ijo warnanya, airnya sedikit, gak ada pendarahan. Artinya ibu kita tolong dengan selamat. Kan berhasilnya kita selamatkan," ucapnya.
Dikatakannya, tindakan bidan tesebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Artinya kami nakes puskesmas pinangsori tak harapkan terjadinya putusnya kepala. Tapi itu yang bisa diperbuat bidan kami untuk menyelamatkan ibunya. Tindakan bidan sudah sesuai prosedur dan sesuai standar dan kemudian juga ara surat penolakan rujukan," jelasnya.
Atas kejadian ini, Dinkes Tapteng bantah adanya malapraktek di Puskesmas Pinangsori.
"Iya (kami bantah mal praktik) Manalah, malapraktek luar biasa itu, tuduhan itu tapi ini sudah saya jelaskan kalau sudah sesuai sop dan standar itu tak ada yg perlu dikhawatirkan. Kalau pasien melapor ke ranah hukum itu hak mereka tapi kita tinggal persiapkan dokumen berkaitan dengan pasien. Kalau ada tuntutan kita siap karena dokumen kita juga ada," jelasnya. (Tribun Medan)