Berita Semarang

Terdakwa Kerusuhan Aksi May Day Semarang Ajukan Eksepsi : Dakwaan Cacat dan Penggeledahan Ilegal

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BACAKAN EKSEPSI - Para mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang saat mengikuti persidangan kedua dengan agenda eksepsi atau bantahan terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (21/8/2025).

Selepas kuasa hukum para terdakwa membacakan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo meminta jaksa untuk menyiapkan tanggapan terhadap eksepsi dari empat mahasiswa tersebut.

Agenda sidang tanggapan dari jaksa tersebut bakal dilakukan Senin, 25 Agustus 2025.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak lima mahasiswa Semarang ditangkap polisi buntut aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Para mahasiswa dituding melakukan pengerusakan  fasilitas umum dan melawan petugas saat mengikuti aksi. 

Para mahasiswa didakwa dengan tiga pasal meliputi pasal 170 ayat (1) KUHP,  pasal 214 ayat (1) dan pasal 216 ayat (1) KUHP.

Mereka selama persidangan menjadi tahanan kota yang dilarang bepergian ke keluar kota. (Iwn)

Berita Terkini