Selepas kuasa hukum para terdakwa membacakan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo meminta jaksa untuk menyiapkan tanggapan terhadap eksepsi dari empat mahasiswa tersebut.
Agenda sidang tanggapan dari jaksa tersebut bakal dilakukan Senin, 25 Agustus 2025.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak lima mahasiswa Semarang ditangkap polisi buntut aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Para mahasiswa dituding melakukan pengerusakan fasilitas umum dan melawan petugas saat mengikuti aksi.
Para mahasiswa didakwa dengan tiga pasal meliputi pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal 214 ayat (1) dan pasal 216 ayat (1) KUHP.
Mereka selama persidangan menjadi tahanan kota yang dilarang bepergian ke keluar kota. (Iwn)