Berita Semarang

Bayar Royalti Musik Wajib, Pakar Hukum Unika Soegijpranata: UMKM Bisa Dikecualikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAKAR HUKUM - Pakar Hukum Soegijapranata Catholic University (SCU), Dr. Yohanes Budi Sarwo, SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).

Hampir seluruh negara di dunia menerapkan hal serupa sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights).

“Indonesia meratifikasi konvensi WTO yang di dalamnya mengatur tentang IPR. Artinya, kita memang wajib memberikan perlindungan hukum bagi pencipta,” kata Budi.

Ia memberi contoh dalam dunia hiburan. 

Saat seorang penyanyi membawakan lagu milik orang lain di panggung, pihak yang berkewajiban membayar royalti bukanlah penyanyi tersebut, melainkan penyelenggara acara.

“Misalnya dalam kontes musik seperti Indonesian Idol. Yang membayar royalti adalah pihak penyelenggara acara karena mereka memperoleh keuntungan besar dari acara itu, bukan para kontestan atau penyanyinya,” jelasnya.

Budi kemudian menegaskan bahwa royalti harus dipandang sebagai bentuk keadilan.

Sama halnya dengan petani yang berhak memanen hasil sawah setelah mencurahkan tenaga, waktu, dan biaya.

Baca juga: Ini Kata LMKN Jika Ada Artis yang Membolehkan Lagunya Diputar Gratis, Begini Aturannya

“Kalau petani berhak memanen padinya, maka pencipta berhak memperoleh imbalan dari karya intelektualnya. Intelektual itu juga bisa menjadi sumber ekonomi yang penting, bukan hanya kekayaan alam,” ujarnya.

Ia menilai, dengan pengaturan yang lebih jelas, sosialisasi yang masif, dan transparansi dari lembaga pengelola, kisruh soal royalti dapat segera teratasi.

“Jalan tengahnya adalah keadilan. Pencipta tidak dirugikan, pelaku usaha kecil tidak terbebani. Yang penting ada batasan jelas agar aturan ini bisa diterima oleh semua pihak,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini