Di sisi lain satu di antara pelaku, MR (26) keseharian bekerja sebagai pengamane mengakui jika memang ke Jepara untuk mencopet.
"Memang kesini untuk mencopet, biasanya saya jual satu Handphone Rp 500 ribu dan buat seneng - seneng," ucapnya.
Atas perbuatannya, ke tujuh pelaku pencopet asal Bandung itu terjerat Pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pindana penjara paling lama tujuh tahun. (Ito)