Pendidikan

Hukum Administrasi Negara Dinilai Penting Tekan Perilaku Koruptif, Prof Jawade Tegaskan Peranannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ORASI ILMIAH: Prof Dr Jawade Hafidz SH MH menyampaikan orasi ilmiah pada pengukuhan dirinya sebagai profesor dalam bidang kepakaran HAN di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Sabtu (23/8/2025). (Tribun Jateng/F Ariel Setiaputra)

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hukum Administrasi Negara (HAN) dinilai memiliki peran strategis dalam menyelamatkan aset negara dari perilaku koruptif penyelenggara negara.

Hal itu ditegaskan Prof Dr Jawade Hafidz SH MH dalam orasi ilmiahnya berjudul “Tanggung Jawab Hukum Administrasi Negara dalam Menyelamatkan Aset Kekayaan Negara akibat Perilaku Koruptif” pada pengukuhan dirinya sebagai profesor dalam bidang kepakaran HAN di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Prof Jawade, HAN memiliki tanggung jawab besar menjaga prinsip pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), sekaligus mendorong profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi birokrasi.

Baca juga: Guru Besar Baru Unissula, Prof Imam Kusmaryono Tekankan Pentingnya Reformasi Pendidikan Matematika 

Dengan konsistensi penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), HAN diyakini mampu menekan ruang terjadinya korupsi di lingkungan penyelenggara negara.

“HAN merupakan soko guru penegakan hukum di Indonesia karena memiliki posisi penting dalam mencegah perilaku koruptif. Dengan begitu, kerugian keuangan negara dan hilangnya aset bisa dihindari,” ujar Dekan Fakultas Hukum Unissula tersebut.

Ia mencontohkan salah satunya dalam penertiban aset negara yang hilang, baik berupa tanah maupun uang, yang harus ditempuh dengan sistem birokrasi yang tertib. 

Menurutnya, selama ini pengelolaan aset negara masih terkesan tertutup bahkan bagi kalangan media.

Karena itu, ke depan harus dibuka agar publik dapat mengontrol.

“Harus ada tertib dokumen, kelengkapan dokumen, dan transparansi. Dengan begitu masyarakat bisa ikut mengawasi. HAN akan membuat tata kelola pemerintahan lebih cepat, terukur, dan manfaatnya bisa langsung dirasakan rakyat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Jawade menekankan peran birokrasi sebagai instrumen pelayanan publik.

Selama ini birokrasi sering dipandang merepotkan dan berbelit-belit, padahal esensinya justru untuk memastikan ketertiban, kecepatan, dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat.

“Birokrasi itu penting. Tapi tidak boleh terlalu panjang. Cukup tahapan yang jelas dan singkat sudah cukup. Jangan membuat masyarakat menunggu berjam-jam. Dan pelayanan publik tidak boleh membeda-bedakan siapa pun yang datang,” tegasnya.

Menurutnya, pembenahan birokrasi harus dimulai dari sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN).

Ia menyebut ada tiga prasyarat utama: moralitas atau akhlak, integritas pribadi yang teruji, serta kemampuan memberikan layanan yang singkat, cepat, dan tepat.

“Pelayanan pemerintah harus dilakukan oleh ASN yang jujur, tidak menunda-nunda, dan tidak diskriminatif,” tambahnya.

Dalam orasinya, Prof Jawade juga menyinggung pentingnya segera hadirnya undang-undang perampasan aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Ia menilai saat ini eksekusi aset hasil korupsi masih berbelit-belit karena penegak hukum harus melalui prosedur panjang.

“Undang-undang perampasan aset sangat penting. Jaksa harus diberi kewenangan penuh sebagai eksekutor. Penegakan hukum jangan hanya menyentuh kasus kecil, sementara kasus besar dibiarkan. Itu menciptakan ketidakadilan,” katanya.

Ia juga menyoroti wacana pemberian amnesti atau abolisi bagi terpidana korupsi. Menurutnya, pemberian amnesti tidak bisa dilakukan sembarangan dan hanya boleh diberikan dengan alasan sangat kuat.

“Yang tidak boleh diberi amnesti adalah koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun. Itu tidak bisa ditoleransi. Kalau kerugian relatif kecil, masih bisa dipertimbangkan,” jelas Profesor kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 20 April 1967 tersebut.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum, khususnya jaksa, harus tegas mengeksekusi putusan pengadilan.

“Jangan ada lagi terpidana korupsi yang tidak dieksekusi bertahun-tahun karena ada pihak-pihak yang melindungi. Jaksa tidak boleh melihat kiri-kanan. Begitu ada putusan inkrah, harus dieksekusi. Itu kepastian hukum,” tandasnya.

Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto SH MH, memberi apresiasi atas kiprah Prof Jawade. Ia memuji sosok akademisi yang dikenal berbakti kepada orang tua dan istiqamah dalam perjuangan.

“Saya bangga, hari ini seorang guru besar dikukuhkan. Beliau taat, patuh, dan berbakti, meski sudah yatim sejak usia lima tahun. Prof Jawade juga dikenal sebagai aktivis yang istiqamah menegakkan kebenaran dan selalu berbuat kebaikan,” ungkapnya.

Acara pengukuhan berlangsung khidmat dengan kehadiran kolega dari berbagai universitas dalam dan luar negeri. 

Di antaranya Prof Im Yong Ho dari Hankuk University, Prof Dr Tajudden Sanni dari Maldives University, Prof Dr Fatih Gedikli dari Universitas Istanbul Turki, Prof Dr Maggouri Abdelaali dari Maroko, dan Prof Hakan Kocak dari University Ankara Turki.

Turut hadir Ketua Pembina Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Drs Azhar Combo, Ketua Pengurus YBWSA Prof Dr Bambang Tri Bawono, jajaran guru besar, anggota senat, dosen, karyawan, dan mahasiswa Unissula. (arl)

Baca juga: Unissula Gelar Wayang Kulit Wahyu Makutharama, Rektor Ajak Lestarikan Budaya & Tanamkan Kepemimpinan

Berita Terkini