Ia juga menyebut video direkam tanpa persetujuannya. Saat perekaman, matanya ditutup kain oleh Imam. “Dia bilang videonya sudah dihapus, tapi kenyataannya malah disebar ke TikTok,” jelasnya.
Pernikahan Belum Dinas
Imam dan Gisel menikah pada 12 November 2024 di KUA Kecamatan Ternate Tengah. Namun, Imam belum menjalani pernikahan dinas, sehingga dalam catatan institusi kepolisian, statusnya masih lajang.
Kuasa hukum menilai hal itu tidak bisa jadi alasan Imam lepas dari jeratan hukum. “Kami berharap Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono turun tangan, karena Imam adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberi teladan, bukan malah mencoreng institusi,” ujar Bahtiar.
Sorotan Poengky: Harus Kena Pasal ITE dan KDRT
Poengky menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, Imam tidak hanya melanggar etika, tetapi juga terindikasi melakukan tindak pidana.
"Sehingga selain terkena pasal-pasal UU informasi dan transaksi elektronik (ITE), IF juga harus diproses dengan UU KDRT," tegas Poengky.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian wajib menjaga sikap dan integritas. “Sebagai seorang aparat kepolisian, yang bersangkutan harus bertingkah laku baik, tidak melakukan kejahatan dan tidak emosional. Jika tega melakukan kejahatan terhadap istrinya sendiri, bagaimana bisa bekerja dengan baik?” katanya.
Harapan Korban
Gisel berharap kasus ini ditangani serius agar tidak makin memperburuk kondisinya. “Saya hanya ingin keadilan. Video itu sudah tersebar dan saya yang menanggung semua akibatnya,” pungkasnya.
Poengky menegaskan, “Saya berharap kasus Bripda IF menjadi perhatian Polda Maluku Utara untuk segera ambil tindakan tegas terhadapnya. Jangan sampai institusi terus digerogoti dengan pencemaran nama baik.”
(*)