TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Tim penegakan hukum yang tergabung dalam kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT Kabupaten Tegal pada Januari sampai Juli 2025 berhasil mengamankan 145.740 batang rokok ilegal.
Hasil tersebut diperoleh dari pelaksanaan operasi bersama dengan Bea Cukai dalam pendistribusian rokok ilegal dan operasi bersama yang dilakukan atau menyasar warung sebagai pengecer dan lainnya.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Penegakkan Perundangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Kabupaten Tegal Tabah Topan, saat ditemui Tribunjateng.com di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).
Tabah Topan mengatakan pada saat melaksanakan operasi bersama menyasar warung, Tim penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tegal, Bea Cukai, TNI-Polri, Kejaksaan, perwakilan dari bagian Ekonomi dan Pembangunan atau Ekbang Pemkab Tegal.
"Dari Januari sampai Juli 2025 kami tim penegakan hukum berkaitan kegiatan DBHCHT berhasil mengamankan sebanyak 145.740 batang rokok ilegal.
Hasil tersebut baik dari operasi bersama pendistribusian rokok ilegal ataupun operasi bersama yang dilakukan di warung-warung," jelas Tabah Topan, pada Tribunjateng.com.
Dikatakan Tabah Topan terkait wilayah yang menjadi sasaran operasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal mencakup semua 18 kecamatan di Kabupaten Tegal.
Tapi menurut Tabah ada beberapa wilayah kecamatan yang memiliki potensi besar peredaran rokok ilegal.
"Biasanya paling besar itu di wilayah perbatasan dan pegunungan karena biasanya pengedar atau distributor berpikir lokasi jauh dari kota sehingga jauh dari pantauan petugas.
Tapi prinsipnya semua wilayah di Kabupaten Tegal kami jangkau dan pastikan aman dari peredaran rokok ilegal," terang Tabah.
Penindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tegal sesuai ketentuan membantu Bea Cukai, maka pada saat ditemukan rokok ilegal semua barang bukti yang diamankan diserahkan ke Bea Cukai.
Selain barang bukti rokok ilegal, nantinya yang ditemui di lokasi dan memang sebagai penjual maka juga akan dibawa ke Bea Cukai.
"Sesuai aturan penjual rokok ilegal dikenai denda nilai cukai yang harus dibayarkan.
Semisal penjual atau pengedar tidak bisa membayar denda nilai cukai maka pilihannya adalah pidana kurungan," tegas Tabah. (dta)