TRIBUNJATENG.COM, PATI – Ribuan orang beramai-ramai mendatangi Kantor Pos Pati pada Senin (25/8/2025).
Kedatangan mereka untuk mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan nasib Bupati Pati Sudewo.
Isi surat mereka, mendesak agar KPK untuk dapat segera menetapkan status tersangka Sudewo dalam kasus suap proyek DJKA.
Baca juga: Jaludro Rogoh Kocek Rp14 Ribu, Kirim Surat ke KPK via Kantor Pos Pati, Tuntut Sudewo Jadi Tersangka
Baca juga: Pansus DPRD Cium Kejanggalan 89 Mutasi ASN Pemkab Pati: Tak Loyal Bupati Sudewo "Dibuang"
Karena itu, pihak Kantor Pos Pati pun terpaksa membuka 11 loket untuk melayani pengiriman surat warga.
Pada hari-hari biasa, Kantor Pos Pati maksimal hanya membuka lima loket aktif.
Pemandangan seperti ini terlihat pada Senin (25/8/2025).
Penyebabnya, ribuan warga yang tergabung Masyarakat Pati Bersatu menggunakan layanan pos secara serentak untuk mengirim surat ke Gedung KPK di Jakarta.
Mereka mendesak lembaga antirasuah itu untuk segera meningkatkan status Bupati Pati Sudewo dalam dugaan kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Yakni dari awal sekadar berstatus saksi untuk menjadi tersangka.
Sebelum mengirimkan surat, perwakilan warga melakukan aksi jalan kaki sejauh sekira satu kilometer dari Alun-alun Pati menuju kantor pos.
Sesampainya di kantor pos, mereka masuk secara bergantian sesuai kapasitas ruangan untuk mengirimkan surat secara bergantian dengan biaya mandiri.
Manajer Eksekutif Kantor Pos Pati, Yudi Adiyanto menyambut masyarakat yang berbondong-bondong menggunakan layanan pos untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Kami memang sudah siapkan sebelumnya."
"Biasanya hanya lima loket yang aktif."
"Kali ini ada sembilan loket di depan, ditambah dua loket ekstensi di belakang sebagai cadangan."