Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

Andre Taulany dan Rien Wartia Belum Resmi Cerai, Masih Berstatus Suami-Istri

Andre Taulany dan Rien Wartia hingga saat ini masih sah atau resmi berstatus sebagai pasangan suami-istri (pasutri).

Editor: deni setiawan
INSTAGRAM @erintaulany
MASIH PASUTRI - Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina. Keduanya hingga saat ini masih berstatus sebagai suami-istri meskipun Andre menggugat cerai istrinya. 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Upaya Andre Taulany untuk menceraikan Rien Wartia atau akrab disapa Erin kembali menemui jalan buntu.

Untuk ketiga kalinya, permohonan cerai yang diajukan sang komedian kembali ditolak pengadilan agama.

Karenanya secara hukum, Andre dan Erin masih sah berstatus sebagai pasangan suami-istri (pasutri).

Baca juga: "Manfaatnya Luar Biasa" Ajakan Andre Taulany Kepada Pekerja Seni dan Informal

Baca juga: Erin Ternyata Juga Ingin Cerai dari Andre Taulany, Tuntut Bagi Harta dari Mobil hingga Saham

Andre Taulany masih ngotot untuk bercerai, dia bisa mengajukan kembali permohonan tersebut.

Namun ada beberapa syarat yang harus dilakukan, salah satunya tidak di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Hal ini dipastikan setelah Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menolak permohonan cerai yang diajukan Andre Taulany dan mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak termohon. 

Keputusan penolakan tersebut membuat ikatan pernikahan yang telah mereka bangun sejak 2005 ini belum dapat diputus pengadilan.

Humas PA Tigaraksa, M Sholahudin mengonfirmasi bahwa dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi proses persidangan perceraian terhadap kedua pihak tersebut.

"Selama belum mengajukan lagi di tempat (domisili) istri, mereka masih berstatus suami-istri," ujar Sholahudin, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Daftar 30 Aset Fantastis yang Digugat Erin Taulany dari Andre Taulany

Baca juga: Kuasa Hukum Andre Taulany: Tuntutan Harta Gono-gini Erin Terlalu Banyak

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa segala proses hukum yang telah berjalan tidak mengubah status pernikahan mereka. 

Sholahudin menyampaikan bahwa Majelis hakim menilai PA Tigaraksa tidak berwenang menyidangkan kasus ini karena pihak termohon, dalam hal ini Erin berdomisili di Jakarta Selatan.

"Karena termohon berada di wilayah Pengadilan Agama Jakarta Selatan."

"Itu saja alasannya," kata Sholahudin.

Dia pun menyebutkan bahwa putusan ini bersifat final di tingkat PA Tigaraksa.

Jika Andre Taulany masih berkeinginan untuk bercerai, dia harus memulai proses dari awal dengan mendaftarkan permohonan baru ke pengadilan yang berwenang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved