Perbankan

Pertumbuhan Aset BPD Capai 7,29 Persen, OJK Dorong Lakukan Transformasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong BPD terus melakukan transformasi untuk menghadapi persaingan di bidang perbankan yang semakin mengedepankan teknologi informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, kinerja BPD menunjukkan capaian yang solid dengan rata-rata pertumbuhan aset sebesar 7,29 persen.

Dari sisi kredit, BPD tumbuh 6,82 persen, yang mendekati capaian bank umum. 

Sementara itu, untuk dana pihak ketiga (DPK), BPD mampu mencatat pertumbuhan 7,30 persen yang menunjukkan daya tarik masyarakat terhadap BPD sebagai lembaga keuangan kepercayaan di daerah.

Baca juga: Gelar Ekspose IKTD 2025 : Rektor UIN Saizu Tekankan Pentingnya Profesionalisme ASN

Baca juga: Kisah Marlina, Bikers Perempuan Asal Aceh Menjelajah Jateng hingga Yogyakarta di Bulan Kemerdekaan

BPD juga tetap mampu menjaga kualitas kredit dan level permodalan yang memadai. Meskipun terdapat beberapa keterbatasan struktural, kinerja intermediasi dan daya tahan BPD masih terjaga dengan baik.

Meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD terbukti mampu menjaga kinerja intermediasi dan ketahanan perbankan dengan baik. Peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah daerah menjadikannya lokomotif pembangunan dan inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri," ujar Dian, Selasa (26/8/2025). 

OJK juga mendorong sinergi antar-BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Pelaksanaan KUB ini diharapkan dapat memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara induk dengan anggota KUB.

Dengan jaringan yang begitu dekat dengan masyarakat, BPD memiliki potensi untuk memperkuat struktur perekonomian daerah, sekaligus menopang daya saing nasional. 

Penguatan peran BPD di daerah juga diharapkan dapat terlaksana dalam bentuk konsolidasi BPR yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah/Kota dibawah BPD. 

Sinergi antara BPD dan BPR yang dimiliki oleh BPD diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro dan meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR.

"Transformasi BPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan dukungan Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris, BPD diharapkan mampu mewujudkan dirinya sebagai Regional Champion melalui sinergi, kolaborasi, dan berinovasi demi memperkuat perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional,” kata Dian. 

Sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin dinamis, BPD dituntut untuk mampu menghadapi beragam tantangan dan peluang di era global dan digital. Hal ini menjadikan transformasi BPD semakin penting untuk meningkatkan daya saing BPD dan menjadikannya tetap eksis di tengah persaingan industri perbankan yang ketat. 

Melalui arah kebijakan yang disempurnakan dalam Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang telah diluncurkan pada 14 Oktober 2024 yang lalu, diharapkan transformasi BPD berjalan terarah dan berkelanjutan melalui empat pilar utama. 

Dian juga menekankan pentingnya perhatian khusus dari pemegang saham dan pengurus BPD untuk melakukan investasi terhadap infrastruktur dan sumber daya teknologi informasi terutama dalam aspek keamanan dan ketahanan siber. 

OJK melalui Panduan Digital Resilience telah menyediakan kerangka yang dapat digunakan bank untuk meningkatkan aspek keamanan siber dan daya tahan bisnis secara menyeluruh, agar bank mampu tetap beroperasi, beradaptasi, dan bertahan menghadapi disrupsi maupun perubahan mendadak dalam dunia usaha. 

OJK juga telah menerbitkan Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan Indonesia untuk memastikan pemanfaatan AI berjalan secara bertanggung jawab, aman, transparan, serta mendukung keberlanjutan industri keuangan. (eyf)

Berita Terkini