Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Singgih Januratmoko

Singgih Januratmoko: Kementerian Haji dan Umrah Bawa Fokus Baru Pelayanan Jemaah

Singgih Januratmoko sebut Kementerian Haji dan Umrah akan tingkatkan layanan, percepat keputusan, dan kurangi antrean panjang jemaah.

|
istimewa
REVISI UU HAJI -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko mengatakan, pihaknya menargetkan Revisi UU Haji dan Umrah dapat diselesaikan secepatnya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis untuk memperbaiki pelayanan ibadah haji dan umrah.

Menurutnya, kehadiran kementerian baru ini akan mempermudah koordinasi lintas sektor, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta memangkas jalur birokrasi yang selama ini sering menjadi kendala.

“Dengan kementerian khusus, fokus dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jemaah secara holistik, mulai dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi,” kata Singgih dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

Singgih menjelaskan, pengesahan Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi tonggak penting dalam sejarah pelayanan ibadah.

Ia menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi mendasar yang memastikan jemaah mendapat layanan terbaik sesuai amanat konstitusi.

“Pengesahan RUU ini adalah momen bersejarah. Kolaborasi DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain menjadi bukti nyata keseriusan kita dalam meningkatkan kualitas layanan,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Salah satu poin penting dalam revisi undang-undang adalah pengaturan kuota haji tambahan.

Singgih menekankan, pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan prioritas pada calon jemaah yang sudah lama menunggu.

Hal ini diharapkan mampu memperpendek masa tunggu yang selama ini menjadi masalah utama.

Ia juga menyinggung adanya perdebatan terkait kuota haji khusus 8 persen serta mekanisme umrah mandiri. Menurutnya, aturan baru sudah dirancang cermat agar tidak merugikan calon jemaah.

Singgih memastikan, regulasi mengenai haji khusus dan umrah mandiri memberikan fleksibilitas bagi jemaah tanpa mengurangi kontrol pemerintah.

“Ketentuan ini tetap dalam pengawasan ketat negara untuk mencegah praktik ilegal dan penipuan,” tegasnya.

Dengan payung hukum yang lebih kuat, Singgih optimistis penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia akan semakin profesional, transparan, serta akuntabel.

“Kami akan terus mengawal implementasi undang-undang ini agar benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” tuturnya.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta revisi UU terkait menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang pelayanan haji Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved