Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebumen Berdaya

62 SPPG Telah Beroperasi di Kebumen Harus Memiliki SLHS, Target Bulan Ini Rampung

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kebumen diharuskan memilki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
Tribunjateng.com/Agus Iswadi
SOSIALISASI-Dinas Kesehatan PPKB Kebumen menggelar sosialisasi terkait pengurusan SLHS di Pendopo Kabumian, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kebumen diharuskan memilki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ketentuan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C1/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS untuk SPPG pada program Makan Bergizi Gratis. SPPG yang sudah beroperasi harus memiliki SLHS paling lama 1 bulan sejak penerbitan surat edaran tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan pangan dan mengantisipasi terjadinya kasus keracunan makanan seperti belakangan terjadi di beberapa daerah termasuk Kabupaten Kebumen.

Dinas mengundang pihak yayasan dan SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) yang ada di wilayah Kabupaten Kebumen untuk menyosialisasikan mengenai surat edaran tersebut di Pendopo Kabumian pada Kamis (2/10/2025).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Pengendalian

Baca juga: "Nyawa Kok Dicoba-coba" PGRI Kota Semarang Kritik Wacana Guru Jadi Pencicip MBG

10 Fakta Suami Istri di Babel Open BO di Rumah, Iseng Download MiChat Uang Dikasih ke Suami

7 Cara Mudah Nonton Film dan Video Viral Anti Blokir Tanpa VPN di Yandex Ru Eu Browser Japan

 Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kebumen, Aris Ekosulistiyono menyampaikan, ada beberapa persyaratan untuk yang harus dipenuhi SPPG untuk mendapatkan SLHS mulai dari mengikuti pelatihan penjamah makanan, kemudian memiliki sertifikat penjamah makanan, dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan uji sampel pangan dan air.

Menurutnya selama dokumen yang diperlukan lengkap untuk semua tahapan itu proses pengurusan sertifikat dapat selesai selama 13 hari. Dalam rangka mendukung percepatan, dinas akan mengerahkan semua tenaga kesehatan lingkungan sehingga nantinya tidak ada kendala.

"Yang punya SLHS (di Kebumen) baru tiga, dari 62 (SPPG) yang sudah operasional," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/10/2025).

Pihaknya mentargetkan 62 SPPG yang menyalurkan makanan dalam program MBG ke 166 ribu penerima manfaat memiliki SLHS pada bulan ini.

Pihak dari Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Sleman, Harsono Budi Waluyo mengatakan, pihaknya membawahi SPPG di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah bagian selatan. Pihaknya berkomitmen mewujudkan MBG zero accident. Kendati demikian pihaknya meminta maaf terkait ada kejadian keracunan seperti di Kabupaten Kebumen. Berkaca dari kejadian itu pihaknya senantiasa berbenah dan melakukan perbaikan.

"Seperti hari ini kita melakukan sosialisasi maupun percepatan sertifikat SLHS yang satu keharusan dalam proses penyajian makanan secara massal," terangnya.

Selain itu pihaknya juga akan menyertakan lembar kontrol saat mendistribusikan makanan. Dalam lembar tersebut ada kandungan yang terdapat pada menu serta batas waktu makanan dapat dikonsumsi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihaknya berharap proses sertifikasi benar-benar dilakukan sesuai prosedur.

"Ini tidak hanya sekedar kita mendapatkan sertifikat, bahwa sertifkat benar-benar sesuai kualitas, fungsi yang kita harapkan," jelasnya. (Ais).

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved