Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

RSUD Banyumas Kena Perkara Kelebihan Insentif dan Bonus Rp 12 Miliar, Karyawan Diminta Balikin Dana

RSUD Banyumas kembali menghebohkan publik gegara temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Tayang:
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Senin 20 April 2026 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas kembali menghebohkan publik gegara temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Temuan BPK, ada kelebihan pembayaran insentif dan bonus jasa pelayanan kesehatan, yaitu karyawan Rp 13,207 miliar dan pejabat Rp 1,397 miliar. 

Sebagian sudah dikembalikan, kekurangannya masih Rp 12,777 miliar yang harus dikembalikan ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sebelumnya, RSUD Banyumas menghebohkan publik dengan kasus penggelapan dana Koperasi NEU Banyumas oleh pengurus yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 60 miliar.

Dari jumlah tersebut, uang anggota yang hilang dan tidak ada kepastian bisa kembali setelah dihitung mencapai Rp 35,5 miliar.

Kini karyawan RSUD Banyumas, harus mengembalikan uang insentif yang diterima untuk menutup temuan BPK.

Tribun Jateng mencoba menelusuri temuan BPK tersebut dengan menggali cerita dari karyawan RSUD Banyumas

Seorang karyawan, Cakra (bukan nama sebenarnya) mengatakan, semua karyawan sudah tahu temuan BPK itu sebelum heboh di pemberitaan. Bahkan, manajemen rumah sakit sudah membahas opsi pengembalian kelebihan insentif dan bonus dengan karyawan. 

"Saat itu, kami kecewa dan kaget. Karena kami tidak tahu apa-apa. Kami dapat insentif dari jasa pelayanan medis, ya memang ini sudah sesuai aturan," katanya, Minggu (19/04/2026).

Cakra mengatakan, semua karyawan di rumah sakit mendapatkan jasa pelayanan kesehatan, baik tenaga medis, non medis, dokter, hingga pejabat. Uang itu merupakan pendapatan yang sah. Besaran insentif tergantung posisi pekerjaan, karyawan paling rendah berkisar Rp 2 juta-5 juta. 

"Itu per bulan dan posisi paling rendah seperti perawat. Kalau untuk pejabat bisa lebih besar," ungkapnya. 

Cakra mengatakan, dia mengaku heran dengan temuan BPK akan adanya kelebihan insentif dan bonus jasa pelayanan kesehatan, periode 2024- Oktober 2025.

Dia tidak merasakan adanya peningkatan yang signifikan dari penambahan insentif.  Penambahan insentif masih fluktuatif tergantung kunjungan pasien, baik rawat jalan maupun rawat inap.

"Jadi kami merasa justru karyawan yang dirugikan dalam temuan ini," katanya. 

Menurut Cakra, dalam temuan ini bukan karyawan yang salah karena karyawan hanya menerima. Tetapi ada bagian yang mengambil keputusan dan melakukan perhitungan.  

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved