Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Ahli Hukum Administrasi Negara Unsoed Soroti Pemecatan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Banyumas

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
PANDANGAN HUKUM - Dokumentasi pribadi ahli hukum administrasi negara, Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, SH, MHum, Selasa (6/1/2025). Kepala Desa memang memiliki kewenangan dalam manajemen sumber daya manusia pemerintahan desa, termasuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak atau sepihak. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, yang dilakukan Kepala Desa Karsono, menuai sorotan dari perspektif hukum administrasi negara.


Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 001 hingga 009 tertanggal 2 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap sembilan perangkat desa, setelah masa Surat Peringatan (SP) 3 berakhir pada 29 Desember 2025.


Karsono menilai, konflik internal yang berlangsung hampir dua tahun telah membuat Desa Klapagading Kulon tertinggal dan berdampak luas terhadap pelayanan publik serta pembangunan desa.


Menanggapi hal tersebut, ahli hukum administrasi negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, SH, MHum, memberikan pandangan hukum yang menempatkan persoalan ini secara objektif dan proporsional.


Menurut Abdul Aziz, apabila dilihat dari narasi dan tahapan yang disampaikan, secara hukum administrasi negara, langkah pembinaan berjenjang hingga pemberhentian telah dilakukan sesuai prosedur awal.

Baca juga: Sorotan Bupati Batang untuk Limpung, Ekonomi Kuat, Kepedulian Kemanusiaan Masih Lemah

Baca juga: Pemkab Tegal Siapkan 2 Metode Bagi Wisatawan yang Belum Gunakan Dompet Digital saat ke Guci 


"Kalau saya lihat dari narasi di atas, secara hukum administrasi tahapannya sudah benar. 


Jika kemudian tidak ditaati atau dipersoalkan, maka jalurnya adalah litigasi. 


Saya juga melihat masing-masing pihak sudah memiliki pengacara," kata Abdul Aziz kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (6/1/2026). 


Wewenang Kepala Desa Tidak Bersifat Mutlak


Abdul Aziz menjelaskan, Kepala Desa memang memiliki kewenangan dalam manajemen sumber daya manusia pemerintahan desa, termasuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. 


Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak atau sepihak.


Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 53, telah diatur secara tegas mengenai alasan dan prosedur pemberhentian perangkat desa.


Pasal 53 ayat (1) menyebutkan perangkat desa berhenti karena tiga alasan, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.


Sementara pada ayat (2) dijelaskan perangkat desa dapat diberhentikan apabila memenuhi kriteria tertentu, antara lain telah berusia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa, seperti terlibat politik praktis, melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), atau merugikan kepentingan umum.


Yang paling krusial, kata Abdul Aziz, terdapat pada Pasal 53 ayat (3), yakni syarat prosedural yang wajib dipenuhi untuk mencegah kesewenang-wenangan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved