Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kabel Internet di Purwokerto Semrawut, Bupati Ancam Cabut Tiang Ilegal

Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menindak tegas tiang dan kabel jaringan internet ilegal yang dinilai membuat wajah kota

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
KABEL SEMRAWUT - Kondisi kabel-kabel yang semrawut yang melintang di pertigaan Denpom Purwokerto dekat area Kebondalem, Selasa (27/1/2026). Selain mengganggu estetika kota, kabel yang tak tertata dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama saat cuaca buruk. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menindak tegas tiang dan kabel jaringan internet ilegal yang dinilai membuat wajah kota makin semrawut. 


Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengancam akan mencabut seluruh tiang jaringan internet yang tidak berizin di wilayahnya.


Bupati sudah perintahkan Satpol PP mencabut semua tiang kabel jaringan internet yang ilegal karena membuat semrawut.


Hal itu disampaikan, Sadewo kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/1/2026).


Saat ini Pemkab Banyumas tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pemasangan jaringan kabel internet. 


Ia menegaskan, penertiban baru bisa dilakukan setelah payung hukum terbit agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga: Dari Mahasiswi Rantau ke Dunia Open BO Online Semarang: Kisah Anita "Jualan" di Aplikasi X


"Kami sedang menyiapkan perbupnya sebagai landasan hukumnya. 


Kalau dilakukan sekarang kami yang keliru," ujarnya.


Tiang-tiang jaringan internet yang dicabut nantinya tidak akan terbuang percuma. 


Sadewo menyebut tiang tersebut bisa dimanfaatkan kembali sebagai tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU), khususnya untuk wilayah pedesaan yang masih minim penerangan.


"Kalau ada desa yang membutuhkan LPJU, bisa menggunakan tiang bekas kabel jaringan internet tersebut," katanya.


Selain penertiban, Pemkab Banyumas juga merencanakan penataan ulang jaringan internet dengan konsep kabel bawah tanah untuk mengurangi kesemrawutan di udara. 


Rencana tersebut ditawarkan oleh pihak ketiga yang memiliki teknologi penanaman kabel di dalam tanah.


"Ada pihak ketiga yang menawarkan pemasangan jaringan kabel bawah tanah. 


Jaringan tersebut bisa berisi tujuh kabel sekaligus yang ditanam di bawah tanah dengan kedalaman 1 meter," ujar Sadewo.


Sadewo menilai penggunaan kabel bawah tanah akan mempermudah pengawasan jaringan, sekaligus membuka peluang optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari para penyedia layanan internet.


Dengan sistem tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui secara pasti jumlah provider dan jaringan yang beroperasi, sehingga potensi retribusi atau pajak dapat dimaksimalkan.


Penataan kabel jaringan internet ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Banyumas memperbaiki tata kota, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperindah wajah perkotaan.


Warga menilai selama ini dinilai terganggu oleh kabel dan tiang yang menjuntai tidak beraturan. 


Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, Roni Hidayat, mengungkapkan saat ini kabel jaringan internet yang tercatat memiliki izin hanya sepanjang 8.000 meter.


"Data kami yang berizin 8.000 meter dari beberapa vendor. 


Kalau yang tidak berizin sulit diidentifikasi karena mereka memasangnya semaunya sendiri," kata Roni.


Roni menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendata jumlah vendor penyedia tiang dan kabel jaringan internet di Banyumas


Pendataan ini menjadi langkah awal untuk penertiban dan penataan ulang jaringan.


"Kami berharap nantinya dengan pemasangan jaringan kabel bawah tanah jadi lebih tertib, sekaligus kami bisa hitung berapa sebenarnya yang selama ini tidak berizin," ujarnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved