Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Dinnakerin Banyumas Sebut Tingkat Kepatuhan Perusahaan Bayar THR 80 Persen

Dinnakerin Banyumas mencatat, baru ada dua pekerja yang datang ke Posko Pengaduan THR.

Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Kamis 12 Maret 2026 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Suasana Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berada di Ruang Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Kabupaten Banyumas, tampak sepi pada H-10 Lebaran, Rabu (11/03/2026).

Tidak terlihat ada pekerja atau buruh yang datang untuk melaporkan terkait keluhan THR.

Dinnakerin Banyumas mencatat, baru ada dua pekerja yang datang ke Posko Pengaduan THR, sejak dibuka, pada Senin 2 Maret 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerin Banyumas, Tasroh mengatakan, baru dua pekerja yang datang, satu orang menyampaikan komplain dan satu orang lagi berkonsultasi.

Komplain yang disampaikan terkait penundaan pemberian THR hingga H-2 lebaran.

Sedangkan jika mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran. 

"Tapi karena kondisi yang tidak memungkinkan oleh perusahaan, sehingga kami memberikan toleransi. Kembali kepada kesepakatan para pihak inti, manajemen dan karyawan yang bersangkutan," katanya.

Tasroh mengatakan, pekerja atau karyawan yang melaporkan memang masih sedikit, tetapi Dinnakerin secara pro aktif juga langsung melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan.

Sudah ada sekira 100 perusahaan yang didatangi, targetnya sebanyak 120 perusahaan. Sedangkan total perusahaan di Banyumas tercatat sebanyak 1.639 perusahaan.

"Yang kami monitoring hanya 120 perusahaan sebagai sampel, karena waktunya tidak cukup. Ada perusahaan skala kecil, skala menengah, dan skala besar," ungkapnya. 

POSKO THR - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerin Banyumas, Tasroh saat menunjukkan posko pengaduan THR di Ruang Bidang Hubungan Industrial Lantai 2 Kantor Dinnakerin Banyumas, Rabu (11/3/2026). Saat ini baru tercatat dua pekerja yang datang. 
POSKO THR - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerin Banyumas, Tasroh saat menunjukkan posko pengaduan THR di Ruang Bidang Hubungan Industrial Lantai 2 Kantor Dinnakerin Banyumas, Rabu (11/3/2026). Saat ini baru tercatat dua pekerja yang datang.  (TRIBUN JATENG/Fajar Bahruddin Achmad)

Tingkat kepatuhan
Tasroh menjelaskan, dari 100 perusahaan yang didatangi, tingkat kepatuhan memberikan THR mencapai 80 persen.

Tahun 2025 tingkat kepatuhannya juga bagus sekira 90 persen, kemudian pekerja yang melaporkan ke posko ada sebanyak 5 orang. 

Sedangkan tingkat kepatuhan yang rendah terjadi pada 2022 setelah pandemi Covid-19, sekira 40 persen perusahaan tidak patuh.

"Tapi di Banyumas ini rata-rata perusahaan tetap memberikan THR, hanya waktunya yang mundur.

Tahun lalu 10 persen atau 12-15 perusahaan menunda pemberian THR," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved