Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Satreskrim Polresta Banyumas Ringkus Pencuri Kabel BTS, Satu Pelaku Masih Buron

Aksi pencurian kabel di tower BTS yang berpotensi mengganggu jaringan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Rawalo terbongkar

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Polresta Banyumas
PENCURIAN KABEL - Barang bukti kabel hasil curian yang diamankan Sabtu (4/4/2026). Dari hasil penyidikan, aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian pihak perusahaan, yakni PT Mitra Karsa Utama, mencapai sekitar Rp5 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Aksi pencurian kabel di tower BTS yang berpotensi mengganggu jaringan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Rawalo akhirnya terbongkar.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap satu orang pelaku.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, (4/4/2026) sekitar pukul 05.44 WIB di tower XL Smart yang berada di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RAES (26), warga Purbalingga.Ia diduga melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial E.H yang kini masih dalam pencarian," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Anak Mutilasi Ibu Kandung Jadi 3 Karung, Polisi Ungkap Motif hingga Kronologi

Baca juga: Rekam Jejak Riski, Otak Utama Komplotan Begal Sadis di Semarang, Keluar Masuk Penjara sejak 2019

Dari hasil penyidikan, aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian pihak perusahaan, yakni PT Mitra Karsa Utama, mencapai sekitar Rp5 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Barang bukti tersebut meliputi tiga ikat serabut tembaga, dua tang potong, satu tang biasa, serta satu obeng.

Sementara itu, salah satu saksi bernama Saryono mengungkapkan kejadian ini pertama kali diketahui saat dilakukan pengecekan rutin di lokasi tower.

"Saat dicek, kabel sudah dalam kondisi terpotong dan sebagian hilang. Kami langsung melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Banyumas.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat.

"Saat ini satu pelaku sudah diamankan di Mapolresta Banyumas bersama barang bukti.

Kami masih memburu satu pelaku lainnya," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku RAES dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f, g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved