Berita Banyumas
Satreskrim Polresta Banyumas Ringkus Pencuri Kabel BTS, Satu Pelaku Masih Buron
Aksi pencurian kabel di tower BTS yang berpotensi mengganggu jaringan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Rawalo terbongkar
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Aksi pencurian kabel di tower BTS yang berpotensi mengganggu jaringan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Rawalo akhirnya terbongkar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap satu orang pelaku.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, (4/4/2026) sekitar pukul 05.44 WIB di tower XL Smart yang berada di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RAES (26), warga Purbalingga.Ia diduga melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial E.H yang kini masih dalam pencarian," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Anak Mutilasi Ibu Kandung Jadi 3 Karung, Polisi Ungkap Motif hingga Kronologi
Baca juga: Rekam Jejak Riski, Otak Utama Komplotan Begal Sadis di Semarang, Keluar Masuk Penjara sejak 2019
Dari hasil penyidikan, aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian pihak perusahaan, yakni PT Mitra Karsa Utama, mencapai sekitar Rp5 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Barang bukti tersebut meliputi tiga ikat serabut tembaga, dua tang potong, satu tang biasa, serta satu obeng.
Sementara itu, salah satu saksi bernama Saryono mengungkapkan kejadian ini pertama kali diketahui saat dilakukan pengecekan rutin di lokasi tower.
"Saat dicek, kabel sudah dalam kondisi terpotong dan sebagian hilang. Kami langsung melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Banyumas.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat.
"Saat ini satu pelaku sudah diamankan di Mapolresta Banyumas bersama barang bukti.
Kami masih memburu satu pelaku lainnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku RAES dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f, g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. (jti)
| Tersangka Korupsi Pasar Satria Wafat, Kejari Purwokerto Kembalikan Uang Rp 181 Juta ke Kas Negara |
|
|---|
| Dilema Putusan 6 Bulan 7 Hari: Advokat Tapol Banyumas Lega, Tapi Terjepit Ancaman Perkara Lain |
|
|---|
| Presiden Prabowo Puji Pengolahan Sampah di Banyumas, Dorong Sistem Sederhana tapi Efektif |
|
|---|
| Pusat Perbelanjaan di Purwokerto Diduga Diskriminasi kepada Pengguna Hijab, Ini yang Dilakukan MUI |
|
|---|
| Daftar Lengkap KA yang Dibatalkan di Wilayah Daop 5 Purwokerto, Update 27 - 28 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260409_banyumas.jpg)