Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Jadi Pilot Project Nasional, Banyumas Percepat Digitalisasi Bansos Berbasis IKD

Kabupaten Banyumas resmi ditunjuk sebagai salah satu dari 42 daerah di Indonesia yang menjadi pilot project digitalisasi bantuan sosial (bansos)

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Pemkab Banyumas
DIGITALISASI BANSOS -  Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti saat menerima kunjungam, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setia Budi di Ruang Joko Kaiman, Pendopo Si Panji, Jumat (17/4/2026). Kabupaten Banyumas resmi ditunjuk sebagai salah satu dari 42 daerah di Indonesia yang menjadi pilot project digitalisasi bantuan sosial (bansos).  

Lintarti menekankan keberhasilan program digitalisasi bansos tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga kolaborasi antar pemangku kepentingan.

"Oleh karena itu, melalui forum koordinasi dan sosialisasi ini, saya berharap dapat terbangun pemahaman yang sama, komitmen yang kuat, serta langkah-langkah konkret yang terkoordinasi dengan baik dalam pelaksanaan uji coba ini di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setia Budi, menyoroti pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap agen perlinsos, khususnya dalam mendampingi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi.

"Pasti banyak penerima bansos yang tidak memiliki hp atau memiliki hp yang kurang kompatibel. 

Oleh karenanya, komitmen kepala daerah dan jajaran sangat dibutuhkan," tegasnya. 

Dalam implementasinya, IKD memiliki sejumlah manfaat utama dalam mendukung program perlindungan sosial. 

Pertama, IKD digunakan untuk memverifikasi calon penerima bansos (seperti PKH) dengan lebih akurat, memastikan bantuan diterima oleh yang berhak dan mengurangi risiko duplikasi identitas. 

Kedua, aktivasi IKD memungkinkan pemantauan penyaluran bansos secara transparan, aman, dan akuntabel. 

Ketiga, IKD didukung dengan teknologi face recognition (pengenalan wajah), yang mencegah pemalsuan data kependudukan dan penyalahgunaan identitas dalam penerimaan bantuan. 

Keempat, data pribadi yang tersimpan dalam IKD menjadi syarat administrasi yang mempermudah masyarakat dalam mengakses atau mendaftar di Portal Perlindungan Sosial. 

Kelima, mempercepat proses administrasi dan verifikasi data penerima bantuan tanpa perlu membawa dokumen fisik. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved