Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Temuan BPK di RSUD Banyumas 

Arief mengatakan, saat ini yang sangat disayangkan adalah karyawan harus mengembalikan kelebihan insentif dan bonus tersebut

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Fajar Bahruddin Achmad
GEDUNG POLI- Suasana masyarakat datang berobat di sekitar Gedung Poli Rawat Jalan RSUD Banyumas, Rabu (4/3/2026). 

TRIBUNJATENG.COM,PURWOKERTO - Beredar isu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Tengah senilai Rp 13,207 miliar di RSUD Banyumas, bukan sepenuhnya untuk insentif dan bonus jasa pelayanan bagi karyawan. 

Tetapi diduga karena ada kesalahan hitung atas jasa peminjaman alat kesehatan yang berkaitan dengan pihak ketiga atau rekanan.

Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana saat ditanya isu tersebut mengatakan, dia pun juga mendengar hal yang sama.

Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana.
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana. (TRIBUN JATENG/Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Damkar Semarang Kena Prank Laporan Palsu, Pelaku Diberi Waktu 2x24 Jam sebelum Diproses Hukum

Tetapi dia tidak berkomentar lebih jauh atas isu tersebut.

Dia mengatakan, berbicara anggaran maka seharusnya RSUD bekerja sesuai aturan main atau dasar hukum.

"Anggarannya ini kan anggaran pemerintah. Kalau kemudian kita main sesuai aturan, gak bakal seperti itu," katanya kepada tribunbanyumas.com, Kamis (23/4/2026).

Arief mengatakan, saat ini yang sangat disayangkan adalah karyawan harus mengembalikan kelebihan insentif dan bonus tersebut. 

Padahal dia menilai, kesalahan yang terjadi ini akibat manajemen yang lepas tangan.

"Mestinya gak begini. Munculnya temuan ini juga karena manajemen bukan karyawan. Jadi kalau bisa carikan solusinya," ungkapnya. 

Cerita Karyawan

Pada pemberitaan sebelumnya, seorang karyawan Cakra (bukan nama sebenarnya) mengatakan, dia mengaku heran dengan temuan BPK akan adanya kelebihan insentif dan bonus jasa pelayanan kesehatan, periode 2024- Oktober 2025.

Dia tidak merasakan adanya peningkatan yang signifikan dari penambahan insentif. 

Penambahan insentif masih fluktuatif tergantung kunjungan pasien, baik rawat jalan maupun rawat inap.

"Jadi kami merasa justru karyawan yang dirugikan dalam temuan ini," katanya. 

Menurut Cakra, dalam temuan ini bukan karyawan yang salah karena karyawan hanya menerima.

Tetapi ada bagian yang mengambil keputusan dan melakukan perhitungan. 

Para karyawan pun semunya siap mengembalikan kelebihan uang insentif dan bonus.

"Semua karyawan mau untuk mengembalikan. Tapi yang kami cari siapa yang menghitung ini," ungkapnya. 

Tanggungjawab Siapa

Cakra mengatakan, sejujurnya para karyawan ingin ada pertanggungjawaban atas kesalahan itu.

Penyebab dan penanggungjawabnya siapa.

Tetapi tidak ada dan kembali lagi karyawan yang harus menanggung. 

"Paling tidak ada punishment, sebagai bentuk tanggung jawab, orang-orang yang mengurus ini dipindah atau didemosi," ujarnya. 

Cakra berharap, ada fleksibilitas pihak rumah sakit kepada karyawan dalam mengembalikan kelebihan insentif dan bonus. 

Karena kemampuan tiap karyawan pastinya berbeda-beda.

Sebelumnya pihak rumah sakit sudah menawarkan opsi, seperti potong gaji, potong insentif atau setoran langsung. 

"Kami juga minta penjelasan mengapa besaran pengembalian berbeda-beda. Padahal masa kerjanya sama, golongannya sama dan tugasnya sama," ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved