Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Dua Pengguna Sabu Digerebek Polisi di Kawunganten Cilacap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menangkap dua pria berinisial S (41) dan P (31) yang diduga sebagai pengguna sabu

Tayang:
TRIBUN JATENG/Rayka Diah Setianingrum
TERSANGKA - Dua tersangka kasus peredaran sabu di Kabupaten Cilacap saat diamankan pihak kepolisian, Kamis (30/4/2026). (Dok. Humas Polresta Cilacap) 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polisi membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Kamis (30/4/2026).

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menangkap dua pria berinisial S (41) dan P (31) yang diduga sebagai pengguna sabu di Desa Kubangkangkung.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca juga: Kebakaran Tempat Pengolahan Kopra di Cilacap, Kerugian Capai Rp 100 Juta

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujar Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, Sabtu (2/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang dibungkus plastik klip dan dililit lakban merah.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh setelah tersangka P mendapat arahan dari seseorang berinisial SG untuk mengambil barang di kawasan hutan Kubangkangkung.

Keduanya kemudian sepakat membeli sabu secara patungan seharga Rp150 ribu untuk digunakan bersama.

Ipda Galih menyebut, praktik pembelian sabu dengan cara serupa telah dilakukan lebih dari sekali oleh kedua tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah beberapa kali membeli sabu secara patungan, dan ini masih kami dalami untuk mengungkap pemasoknya,” jelas Ipda Galih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam. (ray)

Baca juga: Sampel Makanan Diduga Penyebab Ratusan Santri Keracunan di Cilacap Dibawa ke Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved