Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ini Pasal dan Ancaman yang Jerat 5 Mahasiswa Unsoed Purwokerto dalam Kasus TPKS dan Pengeroyokan

Penahanan lima mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh Polresta Banyumas dalam dua kasus yang menjadi sorotan publik

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
KONFERENSI PERS - Suasana konferensi pers kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pengeroyokan, Jumat (29/5/2026). Polresta Banyumas memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. 
Ringkasan Berita:
  • Polresta Banyumas menahan lima mahasiswa Unsoed dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan TPKS dan pengeroyokan.
  • Yayasan TRIBHATA Banyumas meminta penyidik mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut mencapai 13 orang.
  • Polisi menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan seluruh proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Penahanan lima mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh Polresta Banyumas dalam dua kasus yang menjadi sorotan publik memunculkan perkembangan baru.

Meski proses hukum telah berjalan dengan penetapan tersangka dan penahanan, sejumlah pihak menilai masih ada fakta-fakta penting yang perlu diungkap lebih lanjut oleh penyidik.

Kasus yang mencuat di lingkungan kampus tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta perkara pengeroyokan yang terjadi di Purwokerto.

Kedua perkara itu kini menjadi perhatian luas karena melibatkan sesama mahasiswa dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai keterlibatan pihak lain.

Yayasan TRIBHATA Banyumas menilai penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penyekapan terhadap seorang mahasiswa Unsoed belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Direktur Advokasi TRIBHATA Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, mengapresiasi langkah Polresta Banyumas yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara tersebut.

Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami secara menyeluruh.

"Kami mengapresiasi langkah kepolisian. Namun ada beberapa fakta yang menurut kami masih perlu dikembangkan secara menyeluruh agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh," ujarnya.

Baca juga: Soal Bansos di Banyumas, Muncul Gagasan Penerima akan Ditetapkan dalam Musyawarah Desa

 

Mahasiswa Unsoed Jadi Tersangka Kasus TPKS

Sebelumnya, Polresta Banyumas menahan seorang mahasiswa Unsoed berinisial DA (20) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPKS.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa DA mulai ditahan sejak Senin (25/5/2026) oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AP (21) yang mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman selama kurun waktu pertengahan hingga akhir tahun 2025 di wilayah Purwokerto.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi mengungkap adanya dugaan hubungan seksual yang terjadi karena korban berada dalam tekanan serta ancaman dari pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban," kata Kapolresta Banyumas dalam konferensi persnya, Jumat (29/5/2026).

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan keterangan ahli, serta mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan kasus.

 

DA Juga Menjadi Korban dalam Kasus Pengeroyokan

Di sisi lain, DA diketahui juga menjadi korban dalam perkara pengeroyokan yang terjadi pada 14 hingga 15 April 2026.

Peristiwa tersebut berlangsung di kawasan kampus serta sebuah rumah kos di Purwokerto.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20).

Keempat tersangka diketahui merupakan teman dari AP.

Kapolresta Banyumas menegaskan seluruh tersangka dalam kasus pengeroyokan telah diamankan dan ditahan guna kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DA mengalami tindakan kekerasan fisik secara berulang di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu dua hari.

Polisi menduga tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh persoalan dugaan kekerasan seksual yang dialami AP dan kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan bersama terhadap DA.

 

Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Meski demikian, Yayasan TRIBHATA Banyumas menilai penetapan empat tersangka belum sepenuhnya menjawab berbagai fakta yang ditemukan dalam proses pendampingan hukum.

Menurut Salsabila, terdapat dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dalam rangkaian peristiwa pengeroyokan, penganiayaan, hingga penyekapan terhadap korban.

"Fakta-fakta yang kami himpun menunjukkan adanya tindakan kolektif, intimidasi, hingga dugaan kekerasan berulang yang dilakukan lebih dari empat orang atau setidaknya oleh 13 orang tersebut," kata Salsabila.

Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik untuk mengembangkan perkara terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki peran, baik sebagai pelaku utama, turut serta melakukan, membantu melakukan, maupun pihak yang diduga berkontribusi dalam terjadinya tindak pidana.

TRIBHATA juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara komprehensif, adil, dan tidak berhenti hanya pada sebagian pelaku semata.

Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum ataupun luput dari pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.

 

Polisi Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi

Menanggapi sorotan tersebut, Kapolresta Banyumas memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Menurut Petrus, pada awal penyelidikan terdapat sekitar 13 orang yang dilaporkan dalam kasus pengeroyokan.

Namun setelah dilakukan pendalaman, hanya empat orang yang dinilai memenuhi unsur keterlibatan langsung dalam tindak penganiayaan terhadap korban.

"Sementara enam orang lainnya tidak terlibat dalam kekerasan dan penganiayaan," ujarnya.

Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.

"Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Petrus.

Dalam perkara TPKS, tersangka DA dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP baru dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka DB dan RP dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun tujuh bulan penjara.

Adapun AW dan LD dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Hingga kini, kasus yang melibatkan mahasiswa Unsoed tersebut masih menjadi perhatian publik. Polresta Banyumas memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan sampai tuntas guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved