Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

SPMB Banyumas 2026 Siap Digelar, Pemkab Perkuat Server hingga Koordinasi dengan PLN

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyumas mengalami perubahan dibandingkan

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
SPMB BANYUMAS - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas, Wahyu Nugroho (kiri), saat launching SPMB di Aula Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Rabu (3/6/2026). SPMB Tingkat SMP di Kabupaten Banyumas Tahun Ajaran 2026/2027 menghadirkan sejumlah perubahan dibanding tahun sebelumnya. 


Domisili III merupakan desa atau kelurahan di luar Domisili I dan Domisili II tetapi masih berada dalam kecamatan yang bersinggungan langsung dengan sekolah.


Sedangkan Domisili IV merupakan desa atau kelurahan di luar Domisili I, Domisili II, dan Domisili III namun masih berada dalam wilayah Kabupaten Banyumas.


Perubahan besar lainnya adalah diterapkannya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang sebelumnya belum digunakan dalam proses seleksi.


Pada SPMB 2025 belum terdapat nilai TKA nasional maupun daerah sebagai komponen penilaian.


Namun pada SPMB 2026, nilai TKA menjadi salah satu unsur utama dalam seleksi jalur prestasi.


Untuk TKA Nasional, mata pelajaran yang diujikan meliputi Matematika dan Bahasa Indonesia.


Sedangkan TKA Daerah mencakup Pendidikan Pancasila serta Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS).


Selain TKA, SPMB 2026 juga mulai mengakomodasi anak-anak penghafal kitab suci maupun pelaku praktik ritus keagamaan sebagai bagian dari jalur prestasi.


Kategori tersebut sebelumnya belum mendapatkan ruang dalam mekanisme seleksi penerimaan murid baru.


Pada jalur prestasi, seleksi ditentukan berdasarkan lima komponen utama, yakni nilai rapor satuan pendidikan, nilai hasil TKA Nasional dan TKA Daerah, prestasi kompetisi bidang akademik maupun nonakademik, penghafal kitab suci atau praktik ritus keagamaan, serta pengalaman organisasi Pramuka Garuda.


Komposisi penilaian pada jalur prestasi terdiri dari bobot nilai rapor sebesar 40 persen, bobot nilai TKA sebesar 50 persen, dan bobot prestasi kompetisi sebesar 10 persen.


Selain jalur domisili dan prestasi, SPMB 2026 juga mengatur ketentuan pada jalur afirmasi.


Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.


Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu harus dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dan terdata dalam Dapodik atau terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


Sementara itu, calon murid penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter, dokter spesialis, atau psikolog maupun kartu penyandang disabilitas.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved