Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Kredit UMKM bakal Makin Mudah dengan Tambahan Likuiditas Rp 200 Triliun di Bank Himbara

Likuiditas jumbo tersebut dapat memperluas akses pembiayaan di luar skema KUR yang selama ini menjadi andalan sektor UMKM. 

Editor: Vito
istimewa
ilustrasi - Layanan Bank Syariah Indonesia 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di sejumlah bank Himbara terus mendapat sorotan, menyusul potensinya yang bisa menggerakkan perekonomian nasional, khususnya dari sektor usaha kerakyatan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, tambahan likuiditas di bank BUMN itu menjadi kabar baik bagi pelaku UMKM.

Menurut dia, likuiditas jumbo tersebut dapat memperluas akses pembiayaan di luar skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini menjadi andalan sektor UMKM. 

“Ini berita gembira bagi sektor UMKM dengan alokasi dana Rp 200 triliun yang digelontorkan ke bank Himbara. Salah satu penikmat terbesar tentu UMKM, karena akhirnya akses pembiayaan semakin terbuka, karena ada uang yang beredar di bank Himbara,” katanya, Selasa (16/9).

Maman menuturkan, keberadaan dana tersebut di bank Himbara akan menciptakan ruang akses pembiayaan signifikan bagi pelaku UMKM. 

Dia menambahkan, pemerintah bersama Himbara pun akan merancang grand design sektor-sektor prioritas yang menjadi sasaran penyaluran dana tersebut.

“Nanti akan kami rapatkan dan bicarakan dengan teman-teman Himbara. Tetapi ini yang di luar KUR,” ucapnya.

Maman menegaskan, dana Rp 200 triliun itu berbeda dengan program KUR yang disertai subsidi bunga dari pemerintah.

“Kalau KUR ada subsidinya. Nah, kalau Rp 200 triliun yang nanti digelontorkan ini bukan untuk KUR, jadi khusus yang non-KUR,” bebernya.

Dengan tambahan likuiditas di perbankan Himbara, ia menyebut, pemerintah berharap penyaluran kredit kepada UMKM semakin masif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah meminta pemerintah memastikan penggelontoran dana Rp 200 triliun ke bank Himbara benar-benar memberi manfaat bagi pelaku usaha produktif, khususnya skala menengah dan kecil. 

Menurut dia, meski kebijakan Kementerian Keuangan tersebut sah secara hukum, dampaknya kepada masyarakat akan terbatas jika hanya berputar di korporasi besar. 

“Kalau itu Rp 200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawah tidak ada. Yang kami inginkan itu usaha-usaha produktif menengah bawah,” ucapnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9). 

Ia menekankan perlunya aturan teknis yang jelas dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar penyaluran dana bisa tepat sasaran. Dengan adanya panduan itu, dana yang besar itu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. 

“Seyogyanya ada PMK yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp 200 triliun tersebut,” tukasnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved