Berita Nasional
OJK dan IAI Terbitkan Panduan Pelaporan Keuangan Aset Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan dalam pelaporan keuangan di sektor aset kripto.
Panduan tersebut termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Panduan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto, seiring dengan pesatnya perkembangan aset keuangan digital di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, kehadiran panduan ini penting dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal.
"Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional," jelasnya.
Hasan melanjutkan, panduan tersebut tidak hanya bersifat seragam dan dapat diperbandingkan antara satu entitas dengan yang lainnya, tetapi juga menjadi praktik pencatatan yang proper jika dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di tingkat regional maupun global.
Pihalnya mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional kini telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi hingga Rp 360,3 triliun per September 2025 secara year to date (ytd).
Menurut dia, ke depan diperlukan pentingnya sinergi OJK, IAI, dan industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global.
"Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh terbentang luas ke depan. Kita tentu akan terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan," kata Hasan.
Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI disusun dengan melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision Holding of Cryptocurrencies serta menyesuaikan dengan konteks industri aset kripto nasional.
Panduan ini diharapkan mampu mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana menegaskan pentingnya buletin implementasi sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.
"Kami mengapresiasi OJK atas fasilitasi dan dukungannya selama ini sehingga kami bisa turut berkontribusi menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan aset kripto ini," ujar Ardan.
Ardan menambahkan, Buletin Implementasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kredibilitas pelaporan keuangan di sektor aset digital.
“Hadirnya Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Melalui penerbitan Buletin Implementasi ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, tapi sekaligus juga disesuaikan agar relevan dengan konteks lokal," terangnya. (eyf)
| KPK Endus Potensi Korupsi KIP Kuliah, Pejabat Diduga Ikut Intervensi 68,7 Persen Kuota Penerima |
|
|---|
| Geger Temuan Kerangka Manusia di Tumpukan Sampah Sungai Citarum, Identitas Belum Diketahui |
|
|---|
| "Ayah" Teriak Gina saat Hanyut Terbawa Arus Sungai, Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Cipaku |
|
|---|
| Penguatan HAM di Sektor Kesehatan, Kemenham Dorong ASN DIY Utamakan Martabat Pasien |
|
|---|
| Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tertunduk Ditangkap Kejagung, Dimasukkan ke Mobil Tahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251021_Hasan-Fawzi.jpg)