Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Bukan Bangkrut, BPR Artha Kramat Tegal Dicabut OJK Atas Izin Usahanya Ternyata Permintaan Sendiri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Kabupaten Tegal.

Dok OJK Tegal
PENYERAHAN SURAT - Kepala Kantor OJK Tegal, Noviyanto Utomo (kanan) menyerahkan surat keputusan pencabutan izin PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung No 28 Kabupaten Tegal, Kamis (23/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung No 28 Kabupaten Tegal.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

Baca juga: OJK dan IAI Terbitkan Panduan Pelaporan Keuangan Aset Kripto

Kepala Kantor OJK Tegal, Noviyanto Utomo mengungkapkan, pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham atau self liquidation.

Alasannya agar lebih fokus terhadap pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.

"Pencabutan izin usaha ini dilakukan atas permintaan pemegang saham," katanya kepada tribunjateng.com, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Wujudkan Masyarakat Cerdas Finansial, OJK Purwokerto Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025

Penyerahan surat keputusan pencabutan telah dilakukan secara tatap muka dengan pemegang saham pengendali, yaitu Hadiyanto Prabowo dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.

Hadiyanto mengatakan, seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah diselesaikan oleh pemegang saham.

"Kami pemegang saham tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban dan atau tuntutan di kemudian hari yang terkait dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved