Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BBM

Daftar Mobil dan Motor Tak Boleh Isi Pertalite per Tanggal 31 Oktober 2025

Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU

Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
Istimewa
STOK BBM: Pengendara mengantre melakukan pengisian BBM di sebuah SPBU. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) terutama jenis pertalite di wilayah Kabupaten Rembang melimpah dan tersedia bagi masyarakat. (Dok Pertamina RJBT) 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

Baca juga: Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka

Resmi Berubah! Update Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Jumat 31 Oktober 2025

Rincian Tarif Listrik Terbaru Jumat 31 Oktober 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

 Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved