Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tarif Listrik

Rincian Tarif Listrik Terbaru Senin 3 November 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Rincian Tarif Listrik Terbaru Senin 3 November 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
PT PLN PERSERO
ILUSTRASI petugas PLN sedang melayani pelanggan rumah tangga. PLN memastikan bahwa program stimulus ekonomi yang ditetapkan Pemerintah berupa diskon tarif listrik 50 persen pada Januari hingga Februari 2025 akan diterima secara otomatis oleh pelanggan PLN daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah. Dengan adanya sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi di PLN, para pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran. 

Rincian Tarif Listrik Terbaru Senin 3 November 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

TRIBUNJATENG.COM - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listri per kWh (kilowatt hour) untuk bulan Oktober - Desember 2025.

Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan subsidi mupun nonsubsidi.

Untuk tarif listrik bulan Oktober 2025 mengacu pada triwulan IV-2025 yaitu Oktober, November, Desember.

Berdasarkan realisasi tersebut, secara akumulasi seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan namun diputusan jika pada Triwulan I tahun 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap.

"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah," tulis ESDM.

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berikut rinciannya:

1. Tarif Listrik Subsidi:

- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 kWh

- Golongan R-1TR 900 VA: Rp 605 per kWh

2. Tarif non-Subsidi

- Golongan R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

- Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh 

- Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara itu, berikut ini tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN mulai 1 November 2025:

1. Tarif Listrik  untuk Pelanggan Bisnis:
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

2. Tarif Listrik per 1 November untuk Golongan Industri (I): 
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

3. Tarif Listrik per 1 November untuk Golongan Publik atau Pemerintah (P):
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

4. Tarif Listrik per 1 November untuk Golongan Layanan Khusus (L): 
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

5. Tarif Listrik per 1 November untuk Golongan Rumah Tangga (R) :
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

- Pelanggan rumah tangga daya di atas 6.000 VA : Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan Sosial (S)
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh -

- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

- S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh 

- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

 


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved