Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tarif Listrik

Rincian Tarif Listrik Terbaru, Minggu 26 Oktober 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listri per kWh (kilowatt hour) untuk bulan Oktober 2025.

Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
IST
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan 2 Tidak Naik, PLN Pastikan Kelistrikan Andal 

TRIBUNJATENG.COM - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listri per kWh (kilowatt hour) untuk bulan Oktober 2025.

Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan subsidi mupun nonsubsidi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik PLN mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesia Crude rice (ICP), Inflasi serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: 4 Jenazah Korban Kecelakaan Tol Pemalang Tiba di Kantor Kelurahan Bendan Ngisor

Bus Rombongan Piknik dari Bendan Ngisor Semarang Alami Kecelakaan di Tol Pemalang, Dikabarkan 4 MD

"Kaca Pecah Saya Terlempar Keluar" Kesaksian Korban Kecelakaan Maut Bus FKK Semarang di Tol Pemalang

Untuk tarif listrik bulan Oktober 2025 mengacu pada triwulan IV-2025 yaitu Oktober, November, Desember.

Berdasarkan realisasi tersebut, secara akumulasi seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan namun diputusan jika pada Triwulan I tahun 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap.

"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah," tulis ESDM.

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berikut rinciannya:

- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved