Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BBM

Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 7 November 2025

Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU

Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
CEK PERTALITE - Petugas SPBU Karangjati Blora dan Pertamina mengecek visualisasi pertalite, Rabu (29/10/2025). Dari seluruh rangkaian pengecekan dan pengujian, SPBU di Blora dinyatakan aman, tidak tercampur air. 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan 

 Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Baca juga: Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Jumat 7 November 2025

Viral Calon Pengantin Wanita di Kendal Kabur H-1 Akad Nikah, Dikabarkan Pergi dengan Mantan

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved