Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

UU Perkoperasian bakal Direvisi, Koperasi Diharapkan Bisa Antisipasi Gagal Bayar

Banyak aturan yang kini sudah tidak relevan dan perlu diperbarui, agar koperasi dapat kembali menjadi sokoguru perekonomian nasional.

Editor: Vito
Net
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah menyiapkan revisi UU Perkoperasian untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan terkini. Revisi itu juga termasuk penataan ulang kewenangan dalam pengelolaan koperasi desa. 

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert HO Siagian mengatakan, banyak aturan yang kini sudah tidak relevan dan perlu diperbarui, agar koperasi dapat kembali menjadi sokoguru perekonomian nasional.

"Kami saat ini juga sedang dalam proses penyesuaian RUU, undang-undang perkoperasian yang baru, yang diharapkan memperbarui UU No. 25/1992 yang sudah cukup lama," katanya, dalam Sharing Sessions Kementerian Koperasi, di Kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/11).

Menurut dia, satu fokus perubahan adalah penyelarasan kewenangan berkait dengan koperasi desa. Ia menyebut, kondisi di lapangan saat ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Pertama, untuk koperasi desa/kelurahan yang menjadi prioritas proyek strategis nasional ya. Sementara, kalau kita mengacu pada UU No. 23/2014 itu kan seharusnya menjadi kewenangan pemkab/pemkot, tapi faktanya koperasi desa dan kelurahan menjadi penugasan dari pemerintah pusat," jelasnya.

Oleh karenanya, Herbert menuturkan, diperlukan penyesuaian berkait dengan pembagian kewenangan pemerintah, khususnya di bidang koperasi

Ia menegaskan, pembaruan regulasi juga menyasar aspek norma, standar, prosedur, dan kebijakan yang selama ini dianggap tidak lagi relevan. 

Selain itu, dia menambahkan, pemerintah juga ingin memastikan usaha simpan pinjam dalam koperasi menerapkan standar yang konsisten agar terhindar dari risiko gagal bayar. 

"Usaha simpan pinjam tentunya bagaimana koperasi simpan pinjam itu, usaha simpan pinjam itu bisa menerapkan juga berbagai standar, kriteria, ketentuan bunga, bunga pinjaman, bunga simpanan gitu ya. Konsisten gitu ya, sehingga tidak menyebabkan gagal bayar, tetapi juga dapat menjaga NPL (kredit macet-Red) yang baik," ucapnya.

Herbert menyatakan, penataan ulang regulasi itu diharapkan dapat mendukung penguatan pengawasan internal koperasi, termasuk peran pengawas yang selama ini kurang optimal. 

"Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah menjadikan koperasi sebagai pilihan utama masyarakat dalam berusaha, sekaligus sumber pembiayaan yang lebih sehat dan terpercaya, serta membuat koperasi menjadi sokoguru ekonomi nasional," terangnya. (Tribunnews/Lita Febriani)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved