Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari ini

Kanwil DJP Jateng I Sandera Penunggak Pajak Rp 25,4 Miliar

Kanwil DJP Jateng I menyandera SHB karena memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP) sebesar Rp 25,47 miliar.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Vito
ISTIMEWA/Dok DJP Jateng I
BERI KETERANGAN - Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, memberikan keterangan pers berkait dengan penyanderaan WP, Kamis (20/11). Kanwil DJP Jateng I menyandera SHB, karena memiliki utang pajak sebesar Rp 25,47 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak (WP) inisial SHB di Semarang, Kamis (20/11).

SHB merupakan WP yang terdaftar di KPP Madya 2 Semarang yang memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP) sebesar Rp 25,47 miliar.

Tindakan tersebut dilakukan Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh Bareskrim Polri, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP - Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh memastikan, pelaksanaan penyanderaan dilakukan secara selektif, proporsional, dan sangat hati-hati sesuai dengan ketentuan. 

Menurut dia, DJP sebelumnya telah melakukan upaya persuasif terhadap SHB. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan, sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap WP.

Ia berharap langkah itu dapat memberikan efek jera, baik kepada WP bersangkutan maupun WP lain, dan memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara maupun WP.

"Kami tidak ingin menyulitkan atau berbuat dolim kepada wajib pajak. Tindakan ini semata-mata untuk menegakkan hak negara supaya memberikan kepastian ketentuan perpajakan dilaksanakan secara adil bagi negara dan juga bagi wajib pajak," katanya. 

Adapun, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap WP yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta, dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. WP yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

Penyanderaan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,  sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2000. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah membantu pelaksanaan kegiatan penyanderaan dan telah mendukung tindakan tegas terhadap segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Nurbaeti. 

Ia mengimbau seluruh WP melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat. 

"Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Apabila wajib pajak memerlukan penjelasan atas ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat," ucapnya. (Eka Yulianti Fajlin)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved