Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

DJP Jateng I Blokir 937 Rekening WP Akibat Menunggak Pajak

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I melakukan pemblokiran sebanyak 937 rekening wajib pajak (WP), menyusul tunggakan paja

|
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
IST
Pemprov Jateng & DJP Jateng Inisiasi Kerja Sama OP4D dan Inklusi Kesadaran Pajak 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I melakukan pemblokiran sebanyak 937 rekening wajib pajak (WP), menyusul tunggakan pajak yang terjadinya.

Kegiatan itu dilakukan secara serentak bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jateng I, lewat permintaan pemblokiran rekening WP dan penanggung pajak kepada 15 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Dari sebanyak 937 surat permintaan blokir yang telah dilayangkan, terdiri dari 137 WP dan 188 penanggung pajak yang menunggak pajak, dengan nilai dasar blokir mencapai Rp 51,59 miliar. Kegiatan itu telah dilaksanakan selama 3 hari, yakni pada 29-31 Mei 2024.

“Satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh LJK, baik berupa rekening atau sejenisnya," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I, Max Darmawan, dalam keterangannya, Senin (10/6).

"Hal itu dilakukan dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai sebelum wajib pajak melunasi utang pajaknya," sambungnya.

Sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif berupa blokir, Max menuturkan, WP telah terlebih dahulu diimbau dan diedukasi agar hal itu tidak terjadi.

“Sebagai bentuk keadilan, kami telah memberikan edukasi terlebih dahulu kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan penagihan aktif,” ucapnya.

Max mengungkapkan, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.

Selain itu, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, hingga menjual barang yang telah disita. Sementara, satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak. (idy)

Baca juga: Pasar Terganggu Produk Impor Ilegal Industri Tekstil di Jateng Pun Turut Dihantui PHK

Baca juga: Usaha Sukempi Tumbuh Usai Disiplin Hadiri Kumpulan BTPN Syariah

Baca juga: Volume Penyaluran Gas PGN ke Industri & Komersial Jateng Naik Signifikan 

Baca juga: Musim Libur Sekolah, Ini Program dan Promo dari Aston Inn Pandanaran Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved