Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Stimulus Akhir Tahun, Diskon Tiket Transportasi Nataru Berlaku mulai 21 Desember

Langkah itu bertujuan menjaga daya beli dan mobilitas masyarakat, mendorong aktivitas ekonomi, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Editor: Vito
tangkap layar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

Langkah itu bertujuan untuk menjaga daya beli dan mobilitas masyarakat, mendorong aktivitas ekonomi nasional di sektor transportasi udara dan pariwisata, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi menjelang masa liburan akhir tahun.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur Natal 2025 dan tahun baru 2026, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (17/10).

Berdasarkan Pasal 2 PMK 71/2025, tarif PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap sebesar 11 persen. Namun, beban PPN dibagi menjadi dua, yakni 5 persen dibayar oleh penumpang, dan 6 persen ditanggung oleh pemerintah melalui skema PPN DTP.

Dengan demikian, masyarakat hanya menanggung sebagian kecil dari PPN tiket pesawat yang seharusnya dibayar penuh.

Kebijakan itu berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat dapat menikmati layanan transportasi yang lebih terjangkau selama periode libur panjang.

“Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini,” katanya, Kamis (20/11).

Menurut dia, program diskon itu telah disiapkan sejak menjelang kuartal IV/2025 melalui pembahasan teknis di Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Finalisasi persiapan dilakukan dalam Rakor Teknis Satgas P2SP pada 20 November.

Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan pada 28 Oktober 2025. SKB tersebut mengatur penugasan kepada BUMN transportasi untuk memberi diskon tarif sebagai stimulus ekonomi selama libur Nataru.

Diskon tiket pesawat sudah berjalan sejak akhir Oktober 2025, seiring dengan penerbitan PMK 71/2025 mengenai insentif PPN DTP untuk jasa angkutan udara. Sementara diskon tiket kereta, kapal laut, dan angkutan penyeberangan mulai berlaku serentak pada 21 November 2025 pukul 00.01.

Untuk memaksimalkan mobilitas, Kementerian Pariwisata menyiapkan beragam acara di Jakarta, Yogyakarta, Bali, dan berbagai daerah lain. 

Paling tidak terdapat 42 event yang digelar pada periode Nataru, yakni mulai Festival Pesona Minangkabau, JogjaROCKarta, Festiloka Panggung Nusantara di Sarinah, hingga GWK Bali Countdown 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah menyelaraskan jadwal libur sekolah akhir tahun. Mayoritas provinsi menetapkan libur semester ganjil pada 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.

“Untuk mengoptimalkan program ini, perlu kepastian informasi libur sekolah akhir tahun, sehingga orangtua bisa merencanakan liburan lebih awal,” tutur Airlangga. (Kontan/Dendi Siswanto/Nurtiandriyani Simamora)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved