Berita Semarang
Stimulus Ekonomi 2025: Pemerintah Bebaskan PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya
PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan mengatur industri padat karya mendapatkan insentif untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangannya menjelaskan, penerbitan PMK ini sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
Baca juga: Jelang Launching, Pengurus Tax Center UIN Saizu Dapat Pelatihan Intensif Layanan Pajak Profesional
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 % pada 1 Januari 2025 lalu.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” katanya, Senin (17/2/2025).
Dijelaskan, PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit, mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
Baca juga: Sosok Abdul Aziz, Ketua APDESI Usul Mobil Dinas Baru Tapi Jeep Rubicon Pribadi Malah Nunggak Pajak
Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari, dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
"Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id," imbuhnya. (*)
| Modus Operandi Sindikat Cina: Bermodal Paspor, Survei 4 Hari Saat Bobol Brankas Pabrik di Semarang |
|
|---|
| Aksi Topo Pepe Buruh di Balaikota Semarang: Desak Wali Kota Tetapkan UMK 2026 Penuhi KHL |
|
|---|
| Yuk Coba Naik Bus Listrik Trans Semarang, Gratis Selama 2 Pekan, Ini Rutenya |
|
|---|
| Bus Listrik Trans Semarang Ditarget Beroperasi Mulai 2026, Wali Kota Ajukan Persetujuan Pembiayaan |
|
|---|
| 31 Sekolah Ikut Meriahkan Lomba dan Expo SD Kristen Shalom Semarang 2025 |
|
|---|