Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Stimulus Ekonomi 2025: Pemerintah Bebaskan PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya

PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan mengatur industri padat karya mendapatkan insentif untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
sritex.co.id
ILUSTRASI PADAT KARYA - Suasana dalam pabrik garmen Sritex di Sukoharjo. PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit, mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangannya menjelaskan, penerbitan PMK ini sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.

Baca juga: Jelang Launching, Pengurus Tax Center UIN Saizu Dapat Pelatihan Intensif  Layanan Pajak Profesional

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. 

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 % pada 1 Januari 2025 lalu.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” katanya, Senin (17/2/2025).

Dijelaskan, PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit, mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Baca juga: Sosok Abdul Aziz, Ketua APDESI Usul Mobil Dinas Baru Tapi Jeep Rubicon Pribadi Malah Nunggak Pajak

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari, dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

"Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved