Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bisnis

Pasar Kripto Masih "Mencekam", Indeks Fear & Greed Sentuh Level 28 Saat Bitcoin Melemah

Pasar aset kripto masih bergerak lesu dalam beberapa pekan terakhir, sehingga para investor perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Eka Yulianti Fajlin
PANTAU KRIPTO - Trader sedang memantau pasar kripto melalui Coinmarketcap, Minggu (21/12/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pasar aset kripto masih bergerak lesu dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan pantauan CoinMarketCap, Minggu (21/12/2025) pukul 16.20, mayoritas aset kripto utama masih berada di zona koreksi, meski sempat menunjukkan pergerakan yang terbatas.

Indeks Fear & Greed kripto tercatat berada di level 28, yang menandakan kondisi pasar masih diliputi sentimen takut.

Angka ini mencerminkan kehati-hatian investor dalam mengambil keputusan. 

Harga Bitcoin tercatat melemah secara harian dan mingguan. Dalam 24 jam terakhir, harga Bitcoin terkoreksi tipis. Saat ini, harga Bitcoin sebesar USD 88,664.

Baca juga: Sentimen Suku Bunga The Fed Tekan Pasar Kripto

Kondisi serupa juga dialami Ethereum, yang mencatatkan penurunan harga baik dalam periode harian maupun mingguan. Kini, Ethereum di kisaran USD 2,993. 

Pelaku pasar pun masih mencermati berbagai faktor eksternal yang berpotensi memengaruhi pergerakan kripto ke depan, mulai dari sentimen global, kebijakan moneter, hingga dinamika regulasi. 

Seorang trader di Semarang, Arif Yuli mengatakan, sudah menarik modalnya beberapa waktu lalu saat harga Bitcoin turun cukup drastis. 

Saat ini, dirinya belum berani kembali melakukan trading mengingat kondisi pasar yang masih belum stabil. 

"Sudah sata tarik semua dananya. Sekarang, saya masih melihat pasarnya seperti apa, belum berani trading dulu," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK , Hasan Fawzi mengatakan, nilai transaksi aset kripto selama November 2025 tercatat sebesar Rp 37,20 triliun. 

Angka tersebut menurun 24,53 persen dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebesar Rp49,29 triliun. 

Namun, dia menilai, konfisi pasar tetap terjaga baik dengan nilai ttansaksi kripto yang tercatat Rp 446,77 triliun sepanjang 2025. 

"Total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 telah tercatat senilai Rp 446,77 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik," ujarnya. 

Lebih lanjut, OJK juga resmi menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan, whitelist tersebut memuat daftar entitas dan aplikasi/platform yang telah mengantongi izin atau penetapan resmi dari OJK. Daftar ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat sebelum bertransaksi aset digital maupun kripto.

"Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK," jelas Ismail. 

Ismail menekankan agar masyarakat berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, namun di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin. 

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L).

"Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam Whitelist. Logis artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan," terangnya.

Berikut daftar PAKD dan CPAKD yang berada dalam pengawasan OJK, yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

1. Ajaib Kripto
https://kripto.ajaib.co.id/

2. ASTAL
https://www.astal.co.id

3. Bittime
https://www.bittime.com

4. Bitwewe
https://www.bitwewe.co.id

5. Bitwyre
https://www.bitwyre.id

6. BTSE Indonesia
https://www.btse.id/en

7. Coinvest
https://www.pedagangkripto.com

8. CoinX
https://www.coinx.co.id

9. CYRA Exchange
https://www.cyra.exchange

10. Floq
https://floq.co.id/

11. Indodax
https://indodax.com/

12. Koinsayang
https://www.koinsayang.com

13. MAKS (Kripto Sukses)
https://kriptosukses.com/

14. Mobee
https://mobee.com/

15. Naga Exchange
https://nagaexchange.co.id/

16. Nanovest
https://www.nanovest.io

17. Nobi
https://usenobi.com/

18. Pintu
https://pintu.co.id/

19. Pluang
https://pluang.com/

20. Reku
https://www.reku.id

21. Samuel Kripto
https://www.samuelkripto.com

22. Stockbit Crypto
https://www.crypto.stockbit.com

23. Tokocrypto
https://www.tokocrypto.com/

24. Triv
https://www.triv.co.id

25. Upbit Indonesia
https://www.id.upbit.com

26. Digitalexchange.id
https://digitalexchange.id

Baca juga: Harga Bitcoin Anjlok 6,49 Persen, OJK Catat Transaksi Kripto Melesat 27 Persen

27. Fasset
https://fasset.id/

28. GudangKripto
https://gudangkripto.id/

29. Luno
https://www.luno.com/ (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved