Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Buntut Penyelundupan 7 Batang Kayu Jati, KPH Blora Selidiki Dugaan Keterlibatan "Orang Dalam"

Tiga orang dan satu truk yang mengangkut kayu jati ilegal dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarwaru, Kabupaten Blora.

Tayang:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
TRUK DIAMANKAN - Truk yang mengangkut kayu jati dari hutan Kalonan diamankan di Polsek Ngawen, Kamis (5/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi mengamankan tiga orang pelaku dan satu unit truk yang kedapatan membawa tujuh batang kayu jati tanpa dokumen sah setelah meninggalkan TPK Banjarwaru.
  • Modus pelaku dilakukan dengan sengaja menyisakan sebagian kayu di dalam bak truk saat proses pembongkaran resmi berlangsung, memanfaatkan situasi TPK yang sedang ramai armada.
  • Perhutani KPH Blora tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap para mandor dan petugas terkait untuk memastikan adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini.

 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Tiga orang dan satu truk yang mengangkut kayu jati ilegal dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarwaru, Kecamatan Ngawen, diamankan polisi.

Awalnya terduga pelaku mengangkut kayu jati hasil tebangan dari wilayah hutan Kalonan Todanan (BKPH Kalonan), Todanan.

Kemudian kayu jati diangkut, dibawa, ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ngawen Banjarwaru milik Perhutani.

Baca juga: Truk Muatan Kayu Jati Parkir di Polsek Ngawen Blora, Barang Bukti Pencurian?

Sebagian kayu jati yang diangkut truk itu diturunkan di TPK Ngawen Banjarwaru. 

Namun ada sekitar 7 batang kayu jati yang masih tetap dibiarkan di truk.

Lalu 7 batang kayu itu diangkut meninggalkan TPK Ngawen Banjarwaru.

Sesampainya di Jalan Raya Ngawen - Purwodadi, tepatnya di Desa Trembulrejo pihak kepolisian langsung menghadang truk tersebut, dan mengamankannya.

Administratur (Adm) Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blora, Yeni Ernaningsih, buka suara terkait peristiwa tersebut.

"Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut ya. Sebenarnya memang kayu tersebut itu kan kayu dari tebangan, seharusnya memang dibongkar di TPK semua."

"Tetapi ternyata masih ada beberapa batang yang tidak dibongkar di TPK. Kami sangat menyayangkan kejadian itu," terangnya, kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/3/2026).

Lebih lanjut, Yeni menyampaikan sebenarnya setiap truk yang melakukan pembongkaran kayu jati hasil hutan di TPK Banjarwaru Ngawen, biasanya diawasi oleh mandor penerimaan TPK.

"(Ketika pembongkaran kayu ada pengawasan?) Jadi di kami ada mandor penerimaan di TPK, tapi waktu sore itu kebetulan yang membongkar banyak armada."

"Sehingga mungkin mandor penerimaan kami mengarahkan lokasinya blok-blok mana yang masih ada space untuk dibongkar. Sore itu mandornya ada dua," jelasnya.

Sampai saat ini, menurut Yeni, KPH Blora masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas di internal, apakah ada kelalaian atau kesengajaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved