Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

WFH ASN Setiap Jumat, Sekda Blora: Tidak Berlaku Terkait Pelayanan Publik

Pemkab Blora resmi menerapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sehari dalam sepekan. 

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
WFH ASN - Sekda Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi. Sekda menegaskan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat tidak berlaku yang berkaitan dengan pelayanan publik. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pemkab Blora resmi menerapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sehari dalam sepekan. 

Sekda Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Kemenpan RB dan Kemendagri sebagai bagian dari langkah efisiensi energi dan adaptasi terhadap dinamika global.

"Mulai April ini kami menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan yaitu setiap Jumat," jelasnya, Rabu (1/4/2026)

Baca juga: Lantik 220 PNS Baru, Bupati Blora Arief Rohman: Jadilah Pelayan Masyarakat, Bukan Minta Dilayani

Tak Ada Lagi Konsumsi saat Rapat DPRD Blora, Dampak Efisiensi?

Kebijakan WFH bagi ASN ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. 

Kebijakan ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Selain mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan, penerapan WFH juga ditujukan untuk menekan mobilitas harian ASN, mengurangi penggunaan kendaraan dinas, serta meningkatkan penggunaan transportasi publik.

Pemerintah juga menargetkan efisiensi energi melalui kebijakan ini, termasuk potensi penghematan konsumsi bahan bakar dan anggaran negara.

Sejalan itu, pembatasan perjalanan dinas turut diberlakukan yakni hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen tujuan luar negeri. 

Penggunaan listrik di lingkungan perkantoran juga diminta lebih hemat, serta pelaksanaan rapat didorong dilakukan secara virtual.

Kendati demikian, Sekda Komang menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor layanan publik. 

Secara nasional, pemerintah juga mengecualikan sektor-sektor strategis seperti kesehatan, keamanan, energi, transportasi, dan logistik agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

"Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa dan tidak diberlakukan WFH," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved