Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Perusahaan di Brebes Terlambat Berikan THR Didenda 5 Persen

Pemkab Brebes membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan THR 2026 sebagai langkah pengawasan dan perlindungan hak pekerja jelang Lebaran.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
PEMKAB BREBES
POSKO ADUAN THR - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras buruh dan pegawai. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES – Pekerja di Kabupaten Brebes kini dapat melakukan pengaduan resmi jika yang bersangkutan tidak memperoleh tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.

Tak sekadar menunggu laporan, Pemkab Brebes juga telah mewajibkan perusahaan yang ada di Brebes untuk membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR melalui tautan resmi yang telah disediakan paling lambat 10 Maret 2026.

Jika perusahaan tersebut terlambat memberikan THR, perusahaan akan dikenai denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Jika itu masuk kategori pelanggaran berat, perusahaan berpotensi memperoleh sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Jaga Stabilitas Harga Pangan, Wabup Wurja Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Alun-alun Brebes

Panglima Jilah Datangi Rumah Jokowi di Solo, Tagih Janji Bangun Dayak Center di IKN

Anik Istri Botok Lega Suami Bebas, Inayah Wahid: Jangan Berhenti Berjuang

Pemkab Brebes telah membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan THR 2026 sebagai langkah pengawasan dan perlindungan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma menegaskan, THR bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras buruh dan pegawai.

“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah berkewajiban mengawal agar hak ini tidak diabaikan,” kata Paramitha, Kamis (5/3/2026).

Posko pengaduan tersebut dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes sebagai wadah konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran THR, yang kerap mencuat menjelang Lebaran.

Layanan Tatap Muka dan Daring

Paramitha menyebut, layanan pengaduan dibuka secara tatap muka di Kantor Dinperinaker Jalan MT Haryono Nomor 68 Brebes.

Pelayanan tersedia setiap Senin hingga Kamis pukul 09.00 - pukul 14.00, dan Jumat pukul 09.00– pukul 11.00.

Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp hotline di nomor 0852 1503 6868 atau dengan memindai kode QR yang tercantum dalam materi sosialisasi.

Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes, Abdul Majid mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tim kami siap memberikan bantuan dan penanganan sesuai peraturan yang berlaku."

"Kami ingin memastikan pekerja tidak kesulitan dalam memperoleh haknya,” ujarnya.

Terbitkan Surat Edaran

Baca juga: 105.000 Benih Kakap Putih Ditebar Pemkab Brebes untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Eks Tenaga Outsourcing Pemkab Pekalongan Bongkar Fakta: Tiap Bulan Gaji Dipotong Rp800 Ribu

Seiring beroperasinya posko, Pemkab Brebes juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 5015/XX/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh, serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. 

Surat edaran tersebut merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, yakni:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Brebes wajib mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan THR.

Menurut Majid, perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR melalui tautan resmi yang telah disediakan paling lambat 10 Maret 2026.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan akan dikenai denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Sementara pelanggaran yang lebih berat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

Lindungi Pekerja Transportasi Digital

Selain pekerja formal, Pemkab Brebes turut mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Langkah ini diharapkan, kata Majid dapat memperkuat perlindungan serta memberikan penghargaan kepada para pekerja sektor transportasi digital menjelang Hari Raya.

“Kehadiran Posko Satgas THR 2026 menjadi bagian dari komitmen Pemkab Brebes dalam memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, sekaligus menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved