Berita Brebes
Perusahaan di Brebes Terlambat Berikan THR Didenda 5 Persen
Pemkab Brebes membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan THR 2026 sebagai langkah pengawasan dan perlindungan hak pekerja jelang Lebaran.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BREBES – Pekerja di Kabupaten Brebes kini dapat melakukan pengaduan resmi jika yang bersangkutan tidak memperoleh tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Tak sekadar menunggu laporan, Pemkab Brebes juga telah mewajibkan perusahaan yang ada di Brebes untuk membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR melalui tautan resmi yang telah disediakan paling lambat 10 Maret 2026.
Jika perusahaan tersebut terlambat memberikan THR, perusahaan akan dikenai denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Jika itu masuk kategori pelanggaran berat, perusahaan berpotensi memperoleh sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca juga: Jaga Stabilitas Harga Pangan, Wabup Wurja Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Alun-alun Brebes
• Panglima Jilah Datangi Rumah Jokowi di Solo, Tagih Janji Bangun Dayak Center di IKN
• Anik Istri Botok Lega Suami Bebas, Inayah Wahid: Jangan Berhenti Berjuang
Pemkab Brebes telah membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan THR 2026 sebagai langkah pengawasan dan perlindungan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma menegaskan, THR bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras buruh dan pegawai.
“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah berkewajiban mengawal agar hak ini tidak diabaikan,” kata Paramitha, Kamis (5/3/2026).
Posko pengaduan tersebut dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes sebagai wadah konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran THR, yang kerap mencuat menjelang Lebaran.
Layanan Tatap Muka dan Daring
Paramitha menyebut, layanan pengaduan dibuka secara tatap muka di Kantor Dinperinaker Jalan MT Haryono Nomor 68 Brebes.
Pelayanan tersedia setiap Senin hingga Kamis pukul 09.00 - pukul 14.00, dan Jumat pukul 09.00– pukul 11.00.
Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp hotline di nomor 0852 1503 6868 atau dengan memindai kode QR yang tercantum dalam materi sosialisasi.
Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes, Abdul Majid mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tim kami siap memberikan bantuan dan penanganan sesuai peraturan yang berlaku."
"Kami ingin memastikan pekerja tidak kesulitan dalam memperoleh haknya,” ujarnya.
Terbitkan Surat Edaran
Baca juga: 105.000 Benih Kakap Putih Ditebar Pemkab Brebes untuk Perkuat Ketahanan Pangan
• Eks Tenaga Outsourcing Pemkab Pekalongan Bongkar Fakta: Tiap Bulan Gaji Dipotong Rp800 Ribu
Seiring beroperasinya posko, Pemkab Brebes juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 5015/XX/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh, serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Posko Pengaduan THR di Brebes
Pemkab Brebes
Paramitha Widya Kusuma
THR
Tribunjateng.com
Deni Setiawan
| BREAKING NEWS: Jalur Mudik Pejagan-Ketaggungan Brebes Lumpuh Akibat Sungai Babakan Meluap |
|
|---|
| Identitas 2 Jenazah di Lantai 3 Masjid Miftahul Jannah, Brebes Terungkap, Sempat Dilaporkan Hilang |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Dua Mayat Pria Membusuk di Atap Masjid Brebes |
|
|---|
| Cerita Bupati Paramitha Lebih Memilih Habiskan Waktu Bersama Warga Brebes di Sepanjang Bulan Ramadan |
|
|---|
| Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Brebes, KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260305_Bupati-Brebes-Paramitha-Widya-Kusuma-tegaskan-soal-THR_1.jpg)