Brebes
Mitigasi Resiko Kebakaran, Damkar Brebes Sosialisasikan Perda Baru
Satuan Polisi Pamong Praja Linmas dan Damkar Brebes mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1.
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, BREBES – Satuan Polisi Pamong Praja Linmas dan Damkar Brebes mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam mempertegas tugas, fungsi, hingga kewenangan Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Brebes.
Kegiatan itu menghadirkan peserta dari berbagai unsur strategis, mulai dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Brebes, kepala desa, hingga sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Brebes.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Rafiudin Musa menjelaskan , bahwa dalam sosialisasi yang digelar, pihaknya memberikan pemaparannya dan menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran maupun kondisi darurat lainnya.
Menurut Rafiudin, selama ini Damkar tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga menjalankan fungsi penyelamatan dalam berbagai situasi kedaruratan. Mulai dari evakuasi korban, penanganan hewan berbahaya, hingga penyelamatan masyarakat dalam kondisi tertentu.
Karena itu, keberadaan regulasi yang jelas dinilai sangat penting agar tugas-tugas yang dijalankan petugas pemadam kebakaran bisa memiliki payung hukum yang kuat.
“Perda ini menjadi dasar penting untuk memperkuat posisi Damkar, baik dari sisi tugas, kewenangan, maupun dukungan lintas sektor. Penanganan kebakaran tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas Damkar saja, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak,” ujarnya, Sabtu (23/05/26) siang.
Pihaknya juga menyoroti kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki Damkar Brebes yang saat ini masih sangat terbatas. Keterbatasan armada, peralatan pendukung, hingga personel menjadi tantangan tersendiri di tengah wilayah Brebes yang luas dan memiliki tingkat kerawanan kebakaran cukup tinggi.
"Dengan adanya perda tersebut, pihak Damkar Brebes berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih besar, terutama dalam aspek penganggaran dan pemenuhan kebutuhan operasional Damkar," ungkap Rafiudin.
Sebab, keberhasilan penanganan kebakaran sangat ditentukan oleh kesiapan alat dan kecepatan respons petugas di lapangan yang bekerja dalam membantu masyarakat, terutama yang terkena musibah seperti kebakaran.
“Selama ini kami masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik armada maupun sarpras lainnya. Mudah-mudahan dengan perda ini, perhatian terhadap Damkar bisa semakin meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat juga semakin optimal,” tegas Rafiudin.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai upaya pencegahan kebakaran sejak dini. Pemerintah desa, OPD, hingga pihak perusahaan diminta aktif membangun sistem mitigasi risiko di lingkungan masing-masing, termasuk penyediaan alat pemadam ringan, jalur evakuasi, serta edukasi keselamatan bagi masyarakat dan pekerja.
Kegiatan itu sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman kebakaran.
Dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2026, Pemkab Brebes berharap penanganan kebakaran dan penyelamatan dapat berjalan lebih terintegrasi, profesional, serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.
"Harapan kita semua, petugas damkar bisa berkerja dengan baik dalam penanganan kebakaran dan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Brebes," pungkasnya. (Pet).
| Inilah Daftar ASN di Brebes yang Paling Banyak Memanfaatkan Presensi Ilegal |
|
|---|
| Produsen Tahu di Brebes Khawatir Harga Kedelai Naik Dampak Rupiah Melemah |
|
|---|
| Wabup Wurja Dampingi DPR RI Sidak Gudang Bulog Cimohong, Pastikan Ketersediaan Stok Pangan Aman |
|
|---|
| "Informasinya Pelaku Tawuran" Kades Wanacala Brebes Ungkap Kronologi Penemuan Mayat di Selokan |
|
|---|
| Bupati Brebes Tinjau Proyek Sekolah Rakyat, Target Juni 2026 Rampung, Akses Dibantu Bailey |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/MEMBERI-SOSIALISASI-Damkar-Brebes-saat.jpg)