Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Brebes

Inilah Daftar ASN di Brebes yang Paling Banyak Memanfaatkan Presensi Ilegal

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah merilis daftar ASN yang paling banyak menggunakan presensi ilegal.

Tayang:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
IST
BONGKAR SKANDAL ABSEN FIKTIF - Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, ambil alih penanganan skandal praktik curang presensi aparatur sipil negara (ASN) yang mengguncang birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah. Foto: Dok Dinkominfotik 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah merilis daftar ASN yang paling banyak menggunakan presensi ilegal.

Daftar itu ia sampaikan dalam press conference yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Tahroni, Rabu (20/5/2026).

Pemkab melakukan investigasi menyeluruh hingga verifikasi faktual terhadap ribuan ASN yang diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal demi memanipulasi kehadiran fisik. 

Sebagai pembina kepegawaian tertinggi di tingkat birokrasi daerah, Tahroni menegaskan bahwa investigasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki disiplin ASN dan menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak merosot.

Baca juga: Gerakan Tanah Masif di Dayeuhluhur Cilacap, Retakan 100 Meter Jadi Ancaman Nyata Warga

Baca juga: Nasib Bayi Hasil Inses di Kendal, Kini Berada di Panti Asuhan dan Keluarga Enggan Mengambil

 

“Penggunaan aplikasi presensi ilegal tetap tidak dapat ditolerir. Pemkab Brebes serius melakukan pembenahan sistem disiplin ASN,” kata Tahroni saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil tim investigasi, ditemukan data awal sebanyak 2.566 ASN terindikasi menggunakan presensi fiktif.

Jumlah tersebut terdiri dari 2.434 tenaga pendidikan dan 132 tenaga kesehatan.

Setelah dilakukan verifikasi faktual secara maraton oleh tim investigasi, jumlah ASN yang terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal tercatat sebanyak 2.509 orang.

Rinciannya meliputi 2.385 tenaga pendidikan yang terdiri dari 524 guru PNS, 1.689 guru PPPK, enam tenaga kependidikan, 161 kepala sekolah, dan lima pengawas sekolah.

Sementara dari sektor kesehatan terdapat 124 ASN, terdiri dari 90 PNS dan 34 PPPK.

Meski menemukan angka pelanggaran yang fantastis, Tahroni menegaskan hasil investigasi juga menemukan bahwa mayoritas ASN tersebut tetap menjalankan tugas dan pelayanan publik secara normal di unit kerja masing-masing.

Menurutnya, aplikasi ilegal itu umumnya digunakan hanya untuk mengantisipasi keterlambatan presensi atau menyiasati kepulangan sebelum jam kerja selesai, dan tidak digunakan setiap hari oleh yang bersangkutan.

“Secara nyata mereka tetap melaksanakan kinerja dan pelayanan publik. Namun praktik manipulasi presensi tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ucap Tahroni.

Karakteristik Jam Kerja Guru Berbeda dengan Pegawai Kantoran

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved