Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Polisi Bongkar Dugaan Prostitusi Libatkan Anak di Hotel Purwokerto

Polisi menyita ratusan alat kontrasepsi saat mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur di Purwokerto.

Tayang:
TRIBUN JATENG
Tribun Jateng/Aditia Kurniawan 

TRIBUNJATENG.COMBANYUMAS – Polisi menyita ratusan alat kontrasepsi saat mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur di sebuah hotel di Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/2/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 yang menyasar penyakit masyarakat selama Ramadan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, dari lokasi kejadian polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp 1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.

Kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Bung Karno, Purwokerto, Kamis (19/2/2026) malam.

Patroli tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas prostitusi yang terjadi di kawasan tersebut selama bulan Ramadan.

Pada Jumat pukul 00.10, tim Satres PPA dan PPO melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati adanya praktik prostitusi yang dijalankan oleh tiga orang muncikari.

Dalam praktik tersebut, para pelaku diduga melibatkan lima pekerja seks komersial yang berada di dalam kamar hotel.

"Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak,” kata Petrus kepada Tribun Jateng, Minggu (22/2/2026). 

“Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya. 

Ketiga tersangka yang ditangkap, yakni UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20). Mereka dijerat dengan Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

Kepada polisi, salah satu saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan mengaku, awalnya tidak mengetahui praktik tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.

Petrus juga mengimbau, masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari berbagai praktik yang berpotensi merusak moral dan mengeksploitasi anak.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak," tegasnya. (Permata Putra Sejati) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved