Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Botok dan Teguh Merasa Jadi Korban Kriminalisasi dalam Kasus Blokade Jalan

Dua pentolan AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, menilai diri mereka menjadi korban kriminalisasi.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Kamis 8 Januari 2026 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, menilai diri mereka menjadi korban kriminalisasi.

Keduanya menganggap pasal-pasal yang didakwakan kepada mereka tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Hal itu mereka sampaikan seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026).

Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atau penolakan/keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat melangkah keluar dari Gedung PN Pati menuju mobil tahanan, Botok dan Teguh menyempatkan diri memberikan keterangan pada wartawan.

Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Botok menyatakan bahwa poin-poin dalam dakwaan yang ditujukan kepada mereka sangat tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan saat aksi pemblokiran jalan, pada 31 Oktober 2025 silam.

Ia bahkan secara tegas menyebut proses hukum ini sebagai bentuk tekanan dari pihak penguasa.

"Pasal-pasal yang didakwakan kepada kami itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi pada aksi 31 Oktober kemarin,” kata Botok. 

“Ini merupakan permufakatan jahat antara penguasa dan aparat penegak hukum di Pati yang dikemas dalam bentuk pasal-pasal pidana," lanjutnya.

Senada, Teguh Istiyanto mengungkapkan harapannya agar lembaga peradilan menjadi benteng terakhir keadilan di Pati. 

Teguh menyoroti kondisi tiga lembaga negara di Pati, yang menurutnya, sedang tidak baik-baik saja.

"Eksekutif sudah rusak, legislatif atau DPRD juga rusak. Saya harapkan di penegakan hukum (yudikatif) ini jangan sampai rusak," ujar Teguh.

Teguh dan Botok merupakan dua pentolan AMPB yang harus berurusan dengan meja hijau akibat aksi mereka memblokade Jalan Pantura Pati-Rembang atau Pati-Juwana, pada 31 Oktober 2025 lalu.

Aksi itu mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan atas hasil sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.

Dalam pembacaan eksepsi, Teguh Istiyanto yang didampingi Botok meminta Majelis Hakim menolak semua dakwaan tersebut. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved