Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Pelaku Selalu Minta Dilayani di Gudang Air Minum Ponpes

Pengansuh Ponpes tersangka pencabulan santriwati di Jepara terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Rabu 13 Mei 2026 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Abi Jamroh (60) alias AJ, tehadap santrinya M (19) terungkap.

Korban diperdaya dengan pernikahan yang direkayasa pelaku untuk mengelabuhi psikologis korban.

Dalam aksinya, pelaku yang tercatat sebagai wakil rois syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah masa khidmah 2024-2029 tersebut memberikan secarik kertas bertuliskan Arab kepada korban.

Belakangan korban baru menyadari isi tulisan itu menyerupai ijab kabul. 

Pelaku meyakinkan kepada korban supaya terpengaruh dan yakin bahwa sudah terikat pernikahan dengan pelaku.

Tak hanya itu, pelaku juga memberikan uang Rp 100.000 yang dijadikan sebagai perumpamaan mahar.

Pelaku memperdaya korban dengan kalimat-kalimat yang menekan psikologis korban seolah-olah korban sudah menjadi istri sah pelaku.

Dengan begitu, pelaku leluasa menyuruh korban untuk melayani nafsu bejatnya berkali-kali dengan dalih sudah menjadi pasangan suami istri.

Modus pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap santrinya terungkap lewat keterangan Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Hadi menjelaskan, tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Abi Jamroh terhadap santrinya M berlangsung beberapa kali dalam kurun waktu tiga bulan, sejak akhir April hingga pertengahan Juli 2025.

Pelaku memaksa korban untuk melayani sebagaimana layaknya pasangan suami istri di lokasi yang sama, yakni gudang pengelolaan air minum AHQ yang dikelola Ponpes Al Anwar.

Hp korban

Aksi bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan kemudian dilaporkan ke Polres Jepara, pada 20 November.

"Setelah laporan kami terima, selanjutnya proses penyelidikan dilakukan dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara," terang Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, korban terpaksa melayani apa yang disuruh pelaku lantaran ada hasutan-hasutan yang membuat korban bimbang dan meyakini bahwa sudah terikat pernikahan dengan pelaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved